DPRD Kota Probolinggo Soroti Tujuh Kepala OPD Masih Diisi Plt

Direktur RSUD moh Saleh di jabat Plt.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

42 ASN Kota Probolinggo Penuhi Syarat Ikut Seleksi Jabatan Tinggi
Kota Probolinggo, Bhirawa
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo terus mempersiapkan proses pengisian tujuh jabatan eselon II. Dari hasil analisis jabatan, BKPSDM memastikan ada 42 aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama eselon II.

“Sampai saat ini ada sekitar 42 ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama untuk eselon II. Mereka dari berbagai unsur, seperti sekretaris, camat, dan kepala bagian,” ujar Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Gogol Sudjarwo, Rabu (3/2)

Menurutnya, eselon III mandiri maupun eselon III biasa tetap bisa mengikuti seleksi jabatan tinggi untuk eselon II. “Kami mengingatkan kepada eselon III mandiri untuk lebih menunjukkan kemampuan dan kompetensinya agar tidak tersalip dengan eselon III, seperti dari sekretaris OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” jelasnya.

Ditemui terpisah setelah hearing, Gogol memastikan, kekosongan jabatan yang baru untuk Dinas Sosial dan Dinas perhubungan, telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Rencananya, akan dilakukan proses mutasi terlebih dahulu. Setelah mutasi selesai, jabatan kepala OPD yang kosong itu yang dilakukan proses asesmen. Baik proses mutasi dan asesmen untuk eselon II harus dilaporkan ke KASN,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Moch. Jalal menyarankan BKPSDM dalam proses rekrutmen tidak hanya menilai dari kompetensi dan kapasitas saja, namun juga loyalitas kepada atasan. “Memilih kepala OPD tidak hanya dari kemampuan dan kapasitasnya, tapi juga loyalitas kepada atasan dalam hal ini wali kota. Terbukti, dari PNS yang di-nonjob-kan bermasalah dengan masalah loyalitas,” terangnya.

Sejak 2020 ada tujuh posisi kepala OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo yang kosong. Kekosongan ini terjadi selain karena ada kepala OPD yang meninggal dunia. Ada juga yang mendapat sanksi disiplin berat. Komisi I menyarankan, BKPSDM segera mengisi jabatan kepala OPD yang kosong.

Kekosongan tujuh posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo, menjadi sorotan Komisi I DPRD. Sebab, dikhawatirkan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.

Komisi I melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait proses pengisian pejabat eselon II yang kosong. Namun, sejuah ini tujuh jabatan yang kosong itu kini dijabat pelaksana tugas (plt).

Tujuh jabatan eselon II yang kosong itu, di antaranya Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) yang ditinggalkan kadis devinitif saat ini menjadi sekretaris daerah kota setempat; Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh; kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan); dan Dinas Sosial, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan meninggal dunia karena Covid 19. Serta, Dinas Perhubungan, meninggal dunia karena terpapar covid 19; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan.

“Kami melihat perlu segera diisi jabatan kosong ini. Target bulan apa bisa segera dilakukan pengisian jabatan ini,” ujar Anggota Komisi I Imam Hanafi.

Ketua Komisi I Moch Jalal menilai, tujuh OPD tanpa pejabat definitif itu perlu segera diisi. Sebab, dikhawatirkan ada kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis dan penting tidak bisa dilakukan oleh Plt. “Pemilihan Plt dari sekretaris sudah tepat karena sekretaris OPD ini adalah orang nomor 2 setelah kepala OPD,” tuturnya.

Lebih lanjut Gogol Sudjarwo mengatakan, sejak Desember 2020, pihaknya telah datang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan mengenai kekosongan 5 pejabat eselon II.

“Rekomendasi untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong sudah turun, namun di bulan Desember ternyata ada kembali kepala OPD yang meninggal dunia. Yaitu, Pak Zainullah (Kadinsos) dan Pak Sumadi (Kadishub). Saat ini kami telah melaporkan tambahan 2 jabatan eselon II yang kosong. Untuk mengisi kekosongan jabatan ini diisi Plt dari sekretaris OPD,” paparnya.

Gogol mengatakan, rencana pengisian jabatan yang kosong akan dilakukan melalui proses mutasi terlebih dahulu. “Baru setelah proses mutasi, jabatan-jabatan yang masih kosong akan dilakukan asesmen. Baik proses mutasi maupun asesmen semuanya harus sepengetahuan KASN,” tambahnya.(Wap)

Tags: