DPRD Lamongan Janji Perjuangkan Tuntutan GTT

Guru Tidak Tetap saat melakukan aksinya di depan kantor Bupati. [Alimun Hakim]

Lamongan, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan dalam bulan ini berjuang keras untuk memenuhi tuntutan dari para GTT. Beberapa solusi yang dipaparkan itu satu diantaranya bakal menaikkan upah GTT. Namun itu semua masih diperjuangkan di Badan Anggaran (Banggar) yang akan dibahas pada bulan ini.
Wakil Ketua DPRD Lamongan Saim. SPd mengatakan untuk menaikkan upah GTT, anggaran kesejahteraan GTT akan dinaikkan dan diperjuangkan di Banggar yang akan dibahas bulan ini.
Menurut Saim untuk kesejahteraan GTT di Kabupaten Lamongan, dari semula Rp 6,9 Miliar kemungkinan bisa dinaikan menjadi 13,5 Milyar. “Tapi itu masih dalam usulan, nanti keputusannya ada saat Banggar,” Imbuh Saim.
Terpisah, Ketua Forum Honorer Sekolah Non Kategori (FHSNK) Lamongan Syukron Mamun, yang hadir dan telah melakukan hearing mengatakan, aksi mogok mengajar sudah dihentikan.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya ada solusi. Kabar baik ini akan kami sampaikan kepada teman-teman, dan InsyaAlloh besok pagi kita sudah aktif kembali mengajar di sekolah masing-masing,” kata Syukron, usai hearing. Lebih lanjut, dikatakan Syukron, dalam hearing itu, GTT mendapat solusi adanya tindak lanjut mengenai tuntutan SK pengangkatan dari Bupati Lamongan untuk GTT.
“Jadi untuk SK ini akan ditindaklanjuti dulu dengan melakukan studi banding di lima kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan SK pengangkatan dari Bupati, diantaranya Probolinggo, Batu, Purwakarta, dan Sidoarjo,” tuturnya.
Hasil dari studi banding tersebut, sambung Syukron, nantinya akan dijadikan acuan Kabupaten Lamongan untuk melakukan pengangkatan dengan SK Bupati. “Itu tadi disepakati deadlinenya maksimal tanggal 25 Oktober. Kalau memang tidak bisa melalui SK Bupati, nanti akan ada tindak lanjut SK pengangkatan dari Dinas Pendidikan,” ucapnya. Selain SK pengangkatan dari Bupati, lanjut Syukron, dalam hearing kemarin juga disebutkan menyepakati tentang upah untuk GTT, yang akan dinaikkan sesuai dengan masa kerja. “Yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun berapa, kemudian yang 5 sampai 10 tahun itu berapa, dan yang dibawah 5 tahun itu berapa. Biar sama-sama adil,” kata Syukron. [mb9]

Tags: