DPRD Lumajang Bahas Lebih Lanjut Enam Raperda

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang ll yang dipimpin Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lumajang Samsoel Huda dan dihadiri oleh Wabup Indah Amperwati.

Lumajang, Bhirawa
Enam Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dinilai telah layak untuk dibahas lebih lanjut di DPRD Lumajang.
Kepastian ini disepakati dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang, yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (13/2). Sebelumnya Sidang Paripurna 1 terkait pengajuan Nota Pembahasan Enam Raperda Kabupaten Lumajang .
Pada agenda Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lumajang, Samsoel Huda,dan dihadiri Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, mendengarkan penyampaian Pandangan umum dari beberapa fraksi terhadap enam Raperda tersebut termasuk pembahasan Badan Pembetukan Perda Kabupaten Lumajang.
Pada kesempatan itu salah satu anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang,yang disampaikan oleh Mokh. Amin, menyampaikan bahwa sesuai dengan kajian Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang, terhadap Raperda tentang enam Raperda Kabupaten Lumajang tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat, bahwa Raperda tentang enam Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2019 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan layak untuk dibahas lebih lanjut, namun hal itu masih membutuhkan referensi dalam proses-proses pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus sesuai bidang tugasnya,” ujarnya.
Sedangkan pada bagian akhir dari penyusunan Raperda tentang enam Raperda tahun 2019 adalah perlunya penetapan dan tanggal penetapan oleh bupati, serta tanggal pengundangan oleh Sekretaris Daerah dalam lembaran daerah Kabupaten Lumajang.
Dan secara umum, dari beberapa penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD , berpandangan bahwa RAPBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2019 sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.(Dwi)

Tags: