DPRD Malang Verifikasi Faktual Toko Modern

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Bambang Sumarto berjanji akan segera melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan toko modern yang bertebaran di wilayah itu karena diduga tidak sedikit yang tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Kami sepakat akan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Setiap kami reses dan menyerap aspirasi masyarakat, tidak sedikit yang mengeluhkan keberadaan toko modern tersebut,” kata Bambang Sumarto yang didampingi anggota dewan lainnya Hadi Susanto ketika menemui massa Aliansi Menolak Toko Ilegal yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (23/11).
Ia mengatakan verifikasi faktual terhadap toko modern itu akan dilakukan pada akhir November ini. Masyarakat berhak untuk mempertanyakan dan menggugat legalitas toko modern beserta efek negatifnya bagi perekonomian masyarakat kecil.
Dukungan untuk dilakukannya verifikasi faktual tersebut, kata politisi Partai Golkar itu, juga mengalir dari Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono. “Namun demikian, proses verifikasi faktual itu juga harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Semua harus melewati birokrasi yang ada,” ujarnya.
Puluhan massa Aliansi Melawan Toko Modern Ilegal di depan Kantor DPRD Kota Malang, menuntut agar keberadaan toko modern di kota itu ditinjau dan diverifiaksi ulang karena telah menghisap sendi-sendi perekonomian rakyat.
Bukti sudah banyak, bahkan hampir semua toko di kampung saat ini terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing dengan pertokoan modern yang modelnya seperti kapitalisme. “Kami tidak terima Malang diobok-obok kelompok yang punya uang, toko modern simbol kapitalisme,” kata Bambang GW, salah satu tokoh aliansi dalam orasinya di depan gedung DPRD Kota Malang.
Ia membandingkan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang harus digusur karena melanggar peraturan daerah (Perda), padahal sesuai kajian, keberadaan toko modern justru banyak yang ilegal dan telah menabrak aturan, namun keberadaannya justru dibiarkan, bahkan kini kian menjamur.
Aliansi juga menuntut anggota dewan dan pemerintah segera menindaklanjuti masalah ini, karena jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak dengan tegas. Eksistensi toko modern selama ini membawa dampak negatif bagi ekonomi kerakyatan, terlebih tidak memiliki izin usaha toko modern sebagaimana termaktub dalam Perda No 8 Tahun 2007.
Dalam dua tahun terakhir ini keberadaan toko modern berkembang pesat dan terus bermunculan hingga mencapai ratusan, bahkan lokasinya berhimpitan dengan toko-toko modrn lainnya. [mut,ant]

Tags: