DPRD Minta Dindik Jeli Soal Pagu

Wakil ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti

Diminta Pemetaan Sebaran juga untuk Sekolah Swasta
Surabaya, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya. Sementara DPRD Kota Surabaya menghimbau agar Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya memperhatikan kuota. Sebab beberapa waktu yang lalu Dindik sedang melakukan pemetaan sebaran calon siswa SD dan SMP Negeri untuk menentukan pagu.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan, Dindik harus memperhatikan kuota PPDB yang selama ini kerap menimbulkan polemik. Salah satunya yang harus diperbaiki persoalan pagu di sekolah negeri.
“Jangan sampai Rombel (Rombongan Belajar) di sekolah negeri berlebihan dan merugikan sekolah swasta hingga kekurangan murid. Bahkan akan berimbas pembelajaran di sekolah negeri tidak optimal,” ujarnya.
Sebagai pedoman, Reni mengungkapkan, hal itu bisa dilihat dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, beserta Juknis dan presentase pembagian zonasinya bisa mulai dijadikan acuan penyusunan detail PPDB di Kota Surabaya .
“Karena daerah bisa mendetailkan sesuai kondisi sekolahnya. Presentase untuk jalur prestasi dan tidak mampu dibagi seperti apa,” tambahnya.
Menurut Reni, penyusunan detail bisa meminta masukan dari berbagai pihak. Misalnya dari MKKS, Komite, DPRD, hingga pengamat pendidikan. Selain itu, dengan aturan Permendikbud terkait PPDB, bisa jadi di Kota Surabaya tidak akan memakai Tes Potensi Akademik (TPA) untuk masuk sekolah yang dilabeli sekolah kawasan.
“TPA perlu dikaji untuk ditiadakan, tidak perlu untuk sekolah kawasan. Tetapi bisa dijadikan pemetaan siswa. Jadi bisa menjadi dasar dalam penerapan pembelajaran. Sehingga, meskipun label sekolah kawasan hilang, tetapi riwayat prestasi akademik sekolah akan menjadi tren menarik minat dalam PPDB.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi, mengusulkan agar Dindik Kota Surabaya juga melakukan pemetaan sebaran siswa di sekolah swasta. Pasalnya, persoalan PPDB di tahun sebelumnya, ada sejumlah sekolah di setiap wilayah yang belum belum merata dalam mendapatkan siswa.
“Ada beberapa daerah ketika menggunakan zonasi, (sekolah) titu sudah kena blackspot kemanapun sudah kalah duluan. Sehingga perlu dipikirkan pola zonasi yang agak fleksibel. Apakah basisnya per kecamatan, per wilayah barat, timur, pusat, selatan, utara atau melingkupi dua kecamatan,” ujar dia di hubungi Bhirawa, Rabu (1/1).
Sehingga, pemetaan sebaran siswa memang harus dilakukan, berdasar jumlah siswa, domisili dan ketersediaan sekolah. Daerah yang tidak terkena zonasi bisa terwadahi sekolahnya. Karena pemerataanya tidak hanya dilakukan ke sekolah negeri tapi juga sekolah swasta. Maka mereka yang tidak diterima di negeri bisa terkover di sekolah swasta yang bagus.
Terpisah, beberapa waktu yang lalu Kepala Dindik Kota Surabaya, Supomo mengatakan, jika pihaknya telah melakukan persiapan PPDB melalui proses pemetaan sebaran siswa. Hal itu bisa dilihat dari data siswa yang akan lulus SD untuk menentukan kuota SMP negeri. Serta jumlah anak di usia sekolah di tiap wilayah berdasarkan data Dispendukcapil.
“Dari data itu kami akan melihat, apakah jumlah sekolah di wilayahnya sudah mencukupi,” urainya.
Setelah menyiapkan sebaran dan menyusun skema PPDB, selanjutnya pihak Dindik akan meminta masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan Juknis PPDB Kota Surabaya.
“Kami masih harus berkonsultasi juga terkait PPDB dengan kementerian. Nanti juga mengundang MKKS sekolah negeri dan swasta, DPRD, Komite, dewan pendidikan dan pengamat pendidikan. Yang pasti segera kami selesaikan,” pungkasnya. [ina]

Rate this article!
Tags: