DPRD Minta Kucuran Dana Desa di Sidoarjo Dihapus

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah

DPRD Jatim, Bhirawa
Empat desa yang terdampak semburan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo masih menerima kucuran dana desa setiap tahun. Desa hilang tersebut yakni Desa renokenongo Kecamatan Porong, Desa Ketapang, Desa Kedungbendo dan Desa Besuki.
Secara administratif pun nama desa masih ada hingga sekarang. Alhasil, rekening Pemkab Sidoarjo terus dialiri anggaran dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menegaskan bahwa keempat desa tersebut harus dibubarkan. Mengingat pemekaran atau pembentukan desa baru merupakan kewenangan pemerintah daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah atau perda.
“Kalau sudah tidak ada (desa, red) secara otomatis harus dibubarkan. Yang itu ada di dalam Perda,” katanya saat ditemui di ruang Fraksi PKB DPRD Jatim, Senin (11/11).
Pemekaran desa harus melalui proses yang panjang sebelum diterbitkan perda pembentukan desa baru. Bila warga tidak menghendaki adanya pemekaran maka proses itu bisa dihentikan.
Anik yang juga Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo menjelaskan, jika warga setuju maka selanjutnya kecamatan akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten atau Pemkab.
Pemkab kemudian mengkaji kelayakannya secara objektif melalui sejumlah poin seperti sebaran penduduk, luas wilayah, aksesibilitas hingga potensi ekonomi yang ada di wilayah calon desa. “Selanjutnya rekomendasi diajukan ke pemerintah provinsi atau pemprov yang juga akan melakukan verifikasi,” jelasnya.
Ditanya masih ditransfernya dana desa, Anik menegaskan bahwa kucuran dana desa memang harus dikembalikan. Sebab, setiap dana dari APBN atau APBD harus dipertanggungjawabkan.
“Saya pikir karena tidak ada desa ya tinggal dikembalikan, ya. Meski anggaran sudah ditransfer tidak dipergunakan karena setiap keuangan APBN dan APBD harus ada pertanggungjawaban pelaksanaan,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Ir Moch Yasin mengatakan Kemendagri masih belum menghapus desa yang hilang akibat lumpur Lapindo.
“Ada 4 desa yang terdampak lumpur Lapindo. Dan oleh Kemendagri belum dihapus, sehingga oleh Kementerian Keuangan tetap mentransfer di 4 desa itu,” ungkap Yasin.
Meski demikian, Yasin menjamin transferan dana desa tersebut menjadi Silpa yang tidak digunakan. “Kami jamin dana desa itu tidak dimanfaatkan oleh 4 desa itu. Sehingga tetap menjadi dana desa Silpa yang tidak digunakan. Jadi ada di rekening Pemkab tidak memang merealisasikan,” lanjutnya.
Pihaknya pun telah mengusulkan Kabupaten tersebut untuk menghapus keempat desa tersebut. “Kita sedang mengusulkan Kabupaten untuk menghapus desa itu. Tapi ada pertimbangan yang dibahas lebih jauh,” tambahnya. [geh]

Tags: