DPRD Minta Pedagang Wonokromo Patuhi Relokasi

Kawasan Wonokromo Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Legislator mengharapkan pedagang Pasar Wonokromo Lama, Kota Surabaya mematuhi batas waktu relokasi yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya untuk keperluan perluasan jalan frontage road.
Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mazlan Mansyur, di Surabaya, Minggu (5/3), mengatakan pihaknya akan terus memantau proses relokasi 29 pedagang di Pasar Wonokromo Lama yang seharusnya sudah direlokasi sejak 31 Januari 2017.
“Pedagang minta tambahan waktu hingga sebulan ke depan untuk pindah. Ya kami setujui, dengan catatan, perpanjangan masa relokasi tidak boleh melebihi tenggat agar tidak mengganggu jalannya pembangunan frontage road,” katanya.
Menurut dia, pihaknya ingin proses relokasi pedagang pasar Wonokromo lama berjalan dengan lancar. “Kita tidak mau sampai terjadi jual beli stan di tempat yang baru nantinya,” ujar dia.
Ia mengatakan para pedagang telah setuju untuk dipindahkan ke tempat yang baru. Apalagi, pemkot juga siap memfasilitasi dengan menyediakan stan sesuai dengan jenis usaha yang ada.
Setelah diberi waktu satu bulan, lanjut dia, Pemkot Surabaya akan memprioritaskan stan pedagang pada saat pasar yang baru sudah selesai dibangun. Hanya saja belum diketahui dimana pedagang akan direlokasi.
Meski belum mengetahui tempat baru yang dituju, menurut dia, lokasi yang baru tergantung kebutuhan dan usaha pedagang masing-masing. Pasar baru nantinya masih dalam area PD Pasar Surya.
“Macam-macam tempat pasar yang baru dari relokasi pedagang. Yang pasti semua pedagang sudah memilih tempat-tempat yang berada di bawah kewenangan PD Pasar Surya,” tegas Mazlan.
Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Nurul Azza mengatakan pedagang masih memilih lokasi-lokasi yang disediakan. Nurul mengatakan PD pasar telah menyediakan lokasi relokasi di tujuh pasar, di antaranya Pasar Wonokromo atau DTC, Pasar Gubeng, Pasar Tambakrejo, Pasar Kupang, Pasar Rungkut Baru, Pasar Dukuh Kupang dan Pasar Blauran. [ant]

Tags: