DPRD Minta Pembangunan Pabrik PPSLI di Lamongan Dikaji Ulang

M Samwil. [gegeh/bhirawa]

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi D DPRD Jatim meminta kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk mengkaji ulang pembangunan pusat pengelolaan sampah dan limbah industri B3 (PPSLI) Lamongan. Mengingat saat ini warga sekitar pabrik terus melakukan penolakan.
“Coba dikomunikasikan dengan baik, kalau benar-benar ditolak saya minta dikaji ulang. Pemerintah seharusnya mengutamakan keinginan rakyat,” ungkap anggota Komisi D DPRD Jatim, Samwil, Minggu (14/7) kemarin.
Samwil mengatakan, sebenarnya Pemprov Jatim di era kepemimpinan Gubernur Drs H Soekarwo sudah merencanakan pembangunan pusat pengelolaan sampah dan limbah industri B3 (PPSLI) di Desa Cendoro, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
“Disana (Desa Cendoro, red), sudah ada lahannya dan bahkan sudah dilakukan peletakan batu pertama dimulainya pembangunan pabrik tersebut. Bahkan ada lahannya ruislag dengan pihak Perhutani dan Pemprov menukar lahan yang digunakan tersebut dengan Perhutani dengan lahan di daerah Situbondo,” paparnya.
Samwil berharap Pemprov segera menyelesaikan pembangunan PPSLI mengingat semakin hari limbah B3 menumpuk. Dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov, Jatim berpotensi menghasilkan limbah 177 juta ton per tahun. Dari jumlah itu 35 persen atau 60 juta ton dikelola. Sedang sisanya 110 juta ton belum tertangani.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan hampir 29 persen pembangunan ekonomi Jatim ditopang oleh sektor industri. Industri tersebut tentu saja menghasilkan limbah. Sehingga, harus seiring antara pembangunan sektor industri dengan pembangunan pabrik limbah, terutama limbah B3.
“Industri terus tumbuh dan bagaimana menjaga lingkungan hidup berseiring. Maka menyiapkan pengolahan limbah adalah keniscayaan,” ujarnya.
Terkait adanya penolakan warga setempat, pihaknya mengatakan saat ini dari laporan pemilik pabrik sudah ada dilakukan komunikasi secara terus menurus dengan masyarakat setempat.
Sekedar diketahui, warga Desa Tlogoretno, dan Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Dowa Ecosystem Indonesia (DESI). Alasan warga menolak karena dinilai mengancam kawasan pertanian di kawasan pesisir pantai utara. [geh]

Tags: