DPRD Minta SE Gubernur Tentang SPP Diganti Pergub

DPRD Jatim, Bhirawa
Surat Edaran Gubernur No.401/2017 tentang besaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMA/SMK di Jatim diminta untuk diubah menjadi Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Permintaan legislative ini untuk memperkuat kebijakan mengingat, SE hanya bersifat himbauan bukan regulasi sehingga tidak mengikat.
“Kalau bisa SK atau Pergub itu juga mengatur mekanismenya juga supaya tidak menimbulkan pungutan liar (Pungli), sekaligus melindungi kepala sekolah akibat adanya ketidakpastian mekanisme,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat dikonfirmasi Rabu (8/3) kemarin.
Politisi asal PDIP itu mencontohkan mekanisme pembayaran SPP bisa melalui bank sehingga pihak sekolah tinggal mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada komite sekolah.
“Sistem pembayaran SPP lewat bank yang digagas Dinas Pendidikan Jatim itu sudah bagus, tinggal sosialisasinya saja diperluas,” terang Kusnadi.
Ia juga mendukung upaya Kadindik Jatim, Saiful Rahman yang meminta supaya Tim Saber Pungli Polres Jember melepaskan kepada sekolah dan dua wakil kepala sekolah SMKN 8 Jember yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan pungli untuk biaya sumbangan menghadapi Ujian Nasional.
“Penarikan sumbangan itu sudah diputuskan oleh kepala sekolah bersama komite sekolah, tinggal persetujuan dari Kadindik Jatim yang belum turun tapi mereka sudah mengajukan. Saya kira wajar kalau mereka harus dilepaskan karena itu hanya menyangkut birokrasi administrasi saja,” tegas ketua DPD PDIP Jatim.
Terpisah, Terpisah, ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Akhmad Muzakki mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa tiga orang guru SMKN 8 Jember karena bisa mencoreng dunia pendidikan Jatim paska kewenangannya diambilalih oleh provinsi.
“Saya kecewa dengan situasi ini karena bisa menjadi sebuah ironi besar dari penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK paska diambilalih kewenangannya oleh provinsi,” ujarnya.
Guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu menegaskan bahwa sumbangan pendidikan mekanismenya sudah ada aturan yang jelas yakni melalui Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Surat Edaran Gubernur Jatim No.401 tahun 2017 tentang besaran SPP SMA/SMK di Jatim.
”Gubernur Jatim sengaja membuar SE itu supaya ada standar sekaligus antisipasi adanya pungli,” tegas Muzakki.
Dijelaskan, sumbangan biaya pendidikan dan pungli itu berbeda sebab sumbangan itu harus memenuhi dua unsur yaitu adanya penentuan besaran uang dan penentuan waktu yang diputuskan oleh kepala sekolah dan komite sekolah.
“Kalau hanya ditentukan satu pihak dan waktunya dipastikan itu namanya pungli,” ungkap sekretaris PWNU Jatim ini.
Kendati demikian, pihaknya memaklumi jika para pelaku pungli yang ketangkap tangan untuk sementara waktu dilepaskan demi kepentingan lebih besar yaitu menjaga kesuksesan pelaksanaan UNBK 2017 di Jatim yang ditarget bisa terlaksana 100 persen di tingkat SMK.
“Dalam kaidah agama itu diibaratkan menangkap ikan tanpa membuat air menjadi keruh itu lebih baik daripada membuat air keruh tapi ikannya belum tentu ketangkap,” dalih Prof Akhmad Muzakki.
Pertimbangan lainnya, pelaksanaan UNBK itu bukan semata-mata bergantung pada kemampuan kecerdasan (kognitif) siswa. Tetapi juga bergantung kemampuan teknis siswa khususnya menyangkut kemampuan mengoperasikan komputer siswa.
Ia berharap dugaan kasus pungli di SMKN 8 Jember tidak diendapkan selamanya karena itu justru menjadikan preseden buruk dan menjadi bom waktu di dunia pendidikan Jatim. “Saya berharap nantinya tetap  diproses walaupun sementara waktu ini dilepas sampai pelaksanaan UNBK tuntas. Tujuannya supaya menjadi pembelajaran dan tetap taat azas dan hukum yang berlaku,” terang Muzakki.
Di sisi lain, pihaknya juga berharap komite sekolah lebih diberdayakan menjadi mitra sekolah. Semua keputusan menyangkut sumbangan pendidikan yang dibebankan kepada siswa dan wali murid haruskan dibahas dan disetujui bersama antara kepala sekolah dan komite sekolah. Setelah itu diajukan ke UPT dan Dinas Pendidikan Jatim untuk diverifikasi sekaligus persetujun, baru kebijakan tersebut bisa dijalankan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 3 orang guru SMKN 8 Jember yang terdiri dari seorang kepala sekolah dan dua orang wakil kepala sekolah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Jember terkait pungutan liar untuk syarat bagi siswa supaya bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
Penangkapan tersebut bermula dari seminggu sebelumnya pihak sekolah dan komite yang memutuskan untuk menarik pungutan Ujian Keahlian Kompetensi  (UKK) sebesar Rp.1 juta/siswa. Sayangnya, rencana kegiatan atau RKS sekolah belum memperoleh persetujuan atau tandatangan dari Kadindik Jatim.
Dari jumlah murid yang ada di SMKN 8 Jember, terdapat dua siswa belum membayar sehingga pihak sekolah meminta pulang agar orang tuanya datang ke sekolah. Ternyata orang tuanya membayar ke sekolah dan di situ polisi menangkap dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.40 juta. [Cty]

Tags: