DPRD Mojokerto Panggil BPJS Soal Kenaikan Iuran

Suasana Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Mojokerto, Rabu (16/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Suasana Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Mojokerto, Rabu (16/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kab Mojokerto berencana memanggil Pimpinan BPJS Kesehatan wilayah Mojokerto. Pemanggilan ini terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2016 mendatang. Kalangan DPRD meminta penjelasan secara detail setelah banyak pengaduan yang masuk ke dewan.
”Apalagi jika pelayanannya tak memuaskan, silahkan mengadu ke kantor dewan. Kami siap memanggil Pimpinan BPJS untuk memintai klarifikasi dan pertanggungjawabannya, apalagi muncul kebijakan baru soal kenaikan tarif ini,” kata Ismail Pribadi, Ketua DPRD Kab Mojokerto, Rabu (16/3) kemarin.
Politisi PDIP ini mengatakan, kenaikan tarif yang dibebankan pada peserta BPJS sewajibnya diimbangi dengan peningkatan kualitas kesehatan. ”Tak hanya kualitas yang harus ditingkatkan, penambahan manfaat pelayanan kesehatan juga harus disesuaikan dengan kenaikan tarif itu. Jangan sampai tarifnya naik, pelayanan yang diberikan tetap seperti biasa-biasa saja,” tegasnyanya.
Zainul Arifin, salah satu peserta BPJS mandiri mengaku keberatan jika tarif BPJS dinaikkan. Meski demikian pihaknya tidak bisa berbuat banyak, sebab ketentuan tarif ini diatur pemerintah. ”Kami jelas keberatan adanya kenaikan iuran BPJS itu. Namun, semoga dengan kenaikan ini, kulaitas pelayanan BPJS lebih ditingkatkan lagi dibanding sebelumnya,” ujar warga Gedeg, Kab Mojokerto.
Sementara itu, Chohari, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Cabang Mojokerto menjelaskan, jika kenaikan tarif sebagai salah satu alternatif yang harus dilakukan akibat secara nasional BPJS mengalami defisit Rp5,6 triliun. Ada tiga pilihan yang harus diambil BPJS. Diantaranya menaikkan iuran, meminta subsidi pemerintah dan mengurangi manfaat layanan bagi masyarakat.
”Mengurangi manfaat layanan jelas tak mungkin. Akhirnya BPJS menaikkan iuran. Toh tingkat kenaikannya masih dalam batas kewajaran,” terangnya.
Chohari menjelaskan, nilai kenaikan tarif berbeda per kelasnya. Untuk kelas I naik sebesar Rp20.500, kelas II sebesar Rp8.500 dan kelas III naik sebesar Rp4.500. Kelas I tarif semula Rp59.500 disesuaikan menjadi Rp80 ribu, kelas II semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu dan kelas III tarif semula Rp25.500 menjadi Rp30 ribu.
Chohari menyebut, kenaikan tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan. Diantaranya, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan akses pelayanan dan penambahan manfaat pelayanan kesehatan.
Soal jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Chohari menyebut saat ini kantornya melayani 1.338.953 peserta. Jumlah ini berasal dari tiga wilayah pemerintahan, yakni Kota Mojokerto, Kab Mojokerto dan Kab Jombang. Kota Mojokerto terdapat 66.185 peserta, Kab Mojokerto 578.465 peserta dan Kabupaten Jombang 694.247 pesertal.
Ia menambahkan, terkait rencana kenaikan tarif ini, pihaknya menggandeng Puskesmas untuk melakukan sosialisasi. Itu dilakukan agar peserta tak kaget saat membayar iurannya. [kar]

Tags: