DPRD Nilai SKK Migas Gegabah Tawarkan Solusi

Flair dari JOB PPEJ yang selama ini dikomplain oleh masyarakat sekitar termasuk dari Desa Rahayu lokasi perusahan tersebut berdiri. (khoirul huda/bhirawa)

Flair dari JOB PPEJ yang selama ini dikomplain oleh masyarakat sekitar termasuk dari Desa Rahayu lokasi perusahan tersebut berdiri. (khoirul huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Pasca ditolaknya tali asih pengganti kompensasi dari dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh Pemerintah Desa Rahayu, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, para wakil rakyat (DPRD Tuban.red) berusaha mencarikan solusi atas penolakan tersebut. “Kami terus memonitor perkembangan tawaran tali asih dari SKK Migas,” kata Anggota Komisi B DPRD Tuban, Warsito (19/9).
Warsito menilai SKK Migas sedikit gegabah dalam menawarkan tali asih. Idealnya hal tersebut dibahas terlebih dahulu, apakah bermanfaat bagi warga terdampak flare PAD A Mudi, Blok Tuban atau sebaliknya.
Mengantisipasi berlarutnya gejolak sosial di Desa Rahayu, pihaknya menyarankan operator Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) untuk mencangkan program pemberdayaan masyaraat secara berkelanjutan, karena Hasil temuannya selama ini banyak program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak optimal.
Jika program CSR dikemas dengan baik serta adanya pendampingan rutin, secara perlahan mampu merubah mindset masyarakat supaya tidak bergantung pada kompensasi. Akan tetapi, selama ini Pemdes Rahayu mengaku kesulitan dalam megajukan program kepada operator. “Intinya harus ada sinkronisasi program antara Pemdes dan perusahaan,” imbuhnya.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015, soal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Dimana untuk memperkuat produk hukum daerah, legislatif bersama Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) sedang menggodok 4 Rancangan Perda (Raperda) inisiatif dewan.  Salah satunya tentang kawasan industri. “Kedepan secara perlahan setiap perusahaan harus mematuhi produk hukum daerah, sekaligus tidak mengabaikan aturan di atasnya,” tambahnya.
Warsito mengingatkan kepada perusahaan supaya produk hukum yang telah dibentuk jangan hanya indah di atas kertas, tapi pelaksanaannya harus tajam. Selain itu, kemelut kompensasi Mudi lantaran adanya tumpang tindih regulasi bagi perusahaan skala Nasional yang beroperasi di daerah. [hud]

Tags: