DPRD Pamekasan Interpelasi Bupati Soal Pengadaan Mobil Sigap

Sekdakab Pamekasan Totok Hartono, mewakili Bupati Pamekasan menyampaikan nota ttg kegiatan pengadaan mobil sigap di agenda interpelasi DPRD Pamekasan.

Pamekasan, Bhirawa
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kabupaten Pamekasan, agenda Interpelasi Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam itu mengenai pengadaan dan peruntukan mobil Sigap di 178 Desa di Kabupaten ini.

Rapat Paripurna dihadiri 23 anggota ini dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Abdur Rahman, M.Si. Hak interpelasi berdasar Pasal 11 dan 12 Tatib DPRD Kabupaten Pamekasan No.1/2019.

Menurut Abdur Rahman, dewan sudah mengirim kepada Bupati Pamekasan tanggal 30 Juni 2020, No. 170/217/432-VI/2020, ttg mengajukan hak interpelasi tentang sarana pengadaan pembedayaan kesehatan masyarakat.

Bupati Pamekasan diwakili Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono, menyampaikan permintaan maaf Bupati dan wakil bupati tidak bisa hadir mengingat agenda terjadwal sebelumnya.

Penjelasan hak interpelasi DPRD ini, pertama keterkaitan PAK TA 2019 dalam bentuk bantuan keuangan desa yang tidak bisa direalisasikan tahun tersebut. Kedua, pergeseran belanja barang-jasa APBD TA 2020 di Badan Pembedayaan Masyarakat dan Desa. Padahal, di APBD 2020, KUPPAS tidak pernah diusulan dan dibahas dalam Badan Anggaran.

Dijelaskan, pembangunan bidang kesehatan didasari RPJMD 2018 – 2023 untuk memenuhi pelayanan kesehatan, khusus masyarakat miskin. Pelayanan ini terintegrasi dengan Puskesmas, Rumah sakit, sistem pengendali Call care dan Mobil.

Bahwa di APBD 2019, kegiatan pengadaan mobil ini sudah diusulkan hibah barang namun rancangan RPJMD 2018-2023 belum diperdakan. Maka Timgar dan Panggar waktu itu menyepakati semua kegiatan itu dimasukan pada PAK 2019.

“Waktu efektif sisa dua bulan karena kegiatan itu harus dinikmati masyarakat. Pengadaan melalui hibah uang dengan menggunakan anggaran khusus disetujui DPRD Pamekasan, berdasar Perda No. 14 Tahun 2019, tgl 29 Oktober 2019.

Kemudian, disosialisasikan ke Camat diteruskan Kepala Desa agar melakukan perubahan APBDes untuk mengakomodi kegiatan ini. Namun dalam penyaluran PKK terdapat hambatan karena terbitnya aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa yang dicabut.

Mempertimbangkan, sisa waktu satu bulan maka Tim anggaran Pemkab Pamekasan memutuskan untuk tidak merealisasikan belanja barang-jasa namun menjadwalkan di APBD 2020.

Sekda menjelaskan, kegiatan ini tidak masuk di KUAPPAS dan draf RKA Tahun 2020 karena sudah masuk dalam APBD P 2019, yang belanja tidak langsung berita acara kesepakatan ditetapkan tgl 1 Agustus 2019. Dan kesepakatan masuk di KUAPPAS TA 2020 disepakati tgl 20 Agustus 2019, draf RKA dan RAPBD 2020 dikirim ke DPRD tgl 16 September 2019

Usulan penjadwalan ulang, finalisasi kesepakatan Timgar dan Panggar 20 Nopember 2019, membahas usulan kegiatan baru, pagu kegiatan, penghapusan kegiatan, jenis belanjan dan kegiatan jadwal ulang. Dan ini ditetapkan DPRD Pamekasan, Perda No. 21 Tahun 2019 ttg APBD Kabupaten Pamekasan, tertanggal 31 Desember 2019.

Selanjut, pimpinan rapat memberi kesempatan anggota dewan untuk bertanya persoalan pengadaan call care dan mobil sigap, saat itu langsung dijawab oleh Sekretaris daerah, juga dijelaskan secara gamblang Kepala Bappeda Pamekasan, Taufik Rahman.

Jawaban dari pertanyaan Hamdi dari F. Madani, Ali Maskur dari FPPP dan Hadari dari F.PKB, akan dipertanyakan kembali pada Paripurna agenda Pemandangan Umum. [Din]

Tags: