DPRD Pamekasan Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wabup H. Raja’e

Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman, bersama Bupati Pamekasan, RA. Baddrut Tamam, menyimak pengumuman usulan pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan, H. Raja’e, S.H.I.

Pamekasan, Bhirawa
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, agenda pengumuman usulan Pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, H. Raja’e, S.H.I, dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, H. Fathorrahman, di ruang sidang Utama DPRD setempat, Senin (15/2)

Rapat mematuhi protokol Covid 19, menghadirkan 26 anggota dewan, Juga hadir Bupati Pamekasan, RA. Baddrut Tamam, Forkopimda, Sekdakab Pamekasan, Asisten, Kepala OPD dan Pimpinan Parpol dan Ormas.

Pimpinan rapat, Fathorrahman, dalam pengantar H. Raja’e, S.H.I, dilantik sebagai Wakil bupati Pamekasan, tanggal 24 September 2018, berdasar SK Mendagri tol. 12 September 2012, Nomor : 132.356086/2018 ttg Penetapan Wakil Bupati Pamekasan, Jawa Timur. Wabup Raja’e wafat tanggal 31 Desember 2020, di rumah sakit dr. Soetomo karena sakit.

Dikatakannya, Berdasar pasal 78 (1) UU No. 32 /2014 ttg Pemerintah Daerah. Kepala Daerah dan/ Wakil Kepala Daerah sudah meninggal dunia diumumkan DPRD melalui rapat paripurna. Dan pimpinan DPRD mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

Selanjutnya, Pasal 4, huruf d dan e, PP DPRD Pamekasan No, 1 Tahun 2019, ttg Tata tertib DPRD Kabupaten Pamekasan. DPRD memiliki wewenang memilih Bupati dan/ Wakil Bupati dalam kekosongan jabatan untuk mengisi sisa jabatan lebih dari 18 bulan.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin, S.H.I, membecakan pengumuman usulan pembehentiann Wakil Bupati Pamekasan, berdasar surat Nomor : 171.3/57/432.100/2021, ttg usulan pemberhentian sdra Raja’e, SH.I, sebagai Wakil Bupati Pamekasan masa jabatan 2018 – 2023.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyatakan berduka atas wafat almahurm H. Raja’e, S.H.I, Wakil Bupati Pamekasan. Semoga amal ibadah diterima oleh Allah, SWT, segala khilafnya diampuni Allah, SWT.

“Semoga keluarga, putra-putri beliau diberi ketabahan. Mendapat pendidikan yang baik, suatu saat bisa melanjutkan perjuangan almarhum dan para leluhurnya,”

Dijelaskan, paripurna pemberhentian secara terhormat. Ada dua hal prinsip, pertama memberikan kepastian hukum, bahwa almarhum wafat dalam baik-baik dan mudahan hosnul khotimah. Dan memberi laporan kepada pemerintah pusat departemen dalam negeri melalui Gubernur.

Kedua, memastikan proses mengurus administrasi berikutnya. Yakni, bupati dan wakil bupati itu mendapat hak pensiun. “ini sebagai landasan awal bagi keluarga untuk mengurus hak pensiun untuk keluarga yang ditingggallan.

“Saya bersama pimpinan DPRD, setelah paripurna hari ini bersepakat tidak ada pembahasan sampai 100 wafat Wabup H.Raja’e, S.H.I. Serang rasa rekan-rekan media ikut mendorong pada nuasa sejuk dan nuasa duka yang mendalam. Tidak di bawa ke beberapa hal kontradiksi karena ini duka bersama,” pintanya.

Menahan gejolak partai pendudung Berbaur, Bupati Baddrut mengaku sudah bertemu dengan seluruh pimpinan partai pengusung. “Alhamdullah, kita sudah sepakat membahas setelah 100 hari almarhum. Beberapa berita Hoax itu tidak usah kita tanggapi,” ucapnya.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman mengatakan, rapat paripurna ini sebagai pembuka dari rangkaian tahapan proses pemberhentian dan pemilihan wakil bupati.

“Saya yakin, kalau tidak ada kendala. Kita punya Wabup sekitar bulan Agustus. Karena ini tahapan-tahapan panjang,” ujarnya. Mengenai pengusulan calon Wakil Bupati, Ketua Dewan menyatakan, pihak sebagai panitia dan menunggu dua nama. Berdasar ps 176 UU No. 10/2016, bahwa partai pengusung atau gabungan partai pengusung mengajukan dua nama kepada Bupati.

“Jadi menunggu dari Bupati. Karena Kepala daerah pekerjaan saat berat maka sangat koorporatif, kepada partai pengusung dan kepada kami (Dewan, Red),” pintanya. [din]

Tags: