DPRD Panggil KPUD Soal Tambahan Dana Pilbup

Pilkada (33333)Kab Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kab Mojokerto melalui Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) menggelar hearing dengan KPUD. Fokus pembahasan terkait soal persiapan Pilbup Mojokerto terutama soal permintaan penambahan dana Rp9 miliar.
Hearing yang digelar di ruang Komisi itu, dihadiri Ketua KPU Kab Mojokerto, Ayuahanafiq beserta seluruh komisioner dan sekretariat. Sedangkan Komisi A dipimpin Ketua Komisi Edy Susanto dari PKB, Diaz Roychan, Wakil Ketua Komisi dari (PAN), Sekretaris Komisi. Yuni Sri Erdiana (PDIP) dan sejumlah anggotanya.
”Selain membahas pengajuan dana Pilbup, hearing juga membahas kesiapan pelaksanaan Pilbup, mengingat waktunya sudah dekat,” ujar Edy Susanto, Ketua Komisi A.
Menurut Edy Susanto, memasuki tahapan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, Komisi A ingin mengetahui kesiapan KPU. ”Rekan-rekan di komisi juga menekankan KPU agar bertindak profesional dalam menyelenggarakan Pilbup,” tandas Edy.
Soal permintaan anggaran sebesar Rp9 miliar yang diusulkan KPUD, Komisi A ingin mengetahui secara rinci peruntukannya. Pasalnya sebelumnya Pemkab Mojokerto telah mengalokasikan anggaran Pilbup serentak sebesar Rp30 miliar. ”Di banding daerah lain anggaran itu lumayan besar untuk Pilbup satu putaran, makanya teman-teman dari Komisi A ingin mengetahui secara detail perinciannya seperti apa?,” paparnya,
Selain itu, Komisi A juga ingin mengetahui pijakan hukum dalam pengelolaan anggaran Pilbup agar tak masalah dikemudian hari. Seperti penambahan anggaran yang diajukan KPUD, maka anggaran ini bisa diajukan dalam APBD perubahan tahun ini. ”Kami sama – sama mengantisipasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan anggaran agar pelaksanaanya Pilbup sukses sesuai aturan,” harapnya.
Bendahara KPUD, Heru Kendoyo mengatakan perubahan anggaran Pilbup 2015 ini disebabkan adanya  revisi UU tentang Pilbup. Dalam revisi UU itu kampanye Calon Bupati (Cabup) yang harus difasilitasi pemerintah. UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, pada Pasal 65 ayat 2 menyatakan kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.
”Awalnya KPU mengusulkan Rp44 miliar. Dialokasikan dalam APBD Rp30 miliar. Setelah keluarnya PKPU ini, maka KPUD mengajukan tambahan anggaran kepada Pemda,” jelasnya.
Selain untuk dana kampanye KPU juga akan mengalokasikan tambahan anggaran untuk honor Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Secara rinci disebutkan, 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari tujuh anggota KPPS ditambah dengan Linmas. Sementara jumlah TPS untuk Pilbup tahun ini mencapai 1.771 TPS yang tersebar diseluruh Kab Mojokerto. ”Dengan adanya revisi UU maka akan mengalami pembengkakan anggaran,” ujarnya. [kar]

Tags: