DPRD – Pemkot Mojokerto Godok Perda Miras

Perda MirasKota Mojokerto, Bhirawa
Ruang gerak penjual Minuman Keras (miras)  di wilayah Kota Mojokerto dipastikan bakal semakin sempit. Hal ini menyusul langkah DPRD kota bersama Pemkot Mojokerto menyiapkan Perda soal regulasi peredaran dan penjualan Miras yang akan diterapkan di kota yang hanya memiliki dua kecamatan itu.
Dalam Perda itu bakal diatur soal izin tempat, lokasi dan batas minimal usia pengguna Miras.
Ijin tempat dan lokasi tak akan diberikan jika tempat berjualan berada di sekitar tempat ibadah, sekolah maupun tempat-tempat umum.
Raperda semacam pernah disodorkan eksekutif tahun 2012. Namun Dewan menolak menyetujui. Karena beberapa pasal masih multi tafsir dan memberikan ruang yang cukup luas bagi para pelaku usaha.
”Raperda yang diajukan kembali ini tentunya sudah direvisi. Tapi Dewan juga punya masukan soal Perda Miras dari hasil kunjungan kerja ke Gianyar, Bali,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mojokerto, Deni Novianto dihubungi, Minggu  (30/11) kemarin.
Dalam draf Raperda yang sebelumnya didrop, Miras yang diperbolehkan beredar di Kota Mojokerto hanya golongan A saja. Yakni kadar alkohol tak lebih dari 5% saja. Miras golongan A itu diantaranya bermerk Bir Bintang, Heineken, Guinness, Anker Bir dan sejumlah merk produk luar negeri. Sedangkan miras golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih 5% ditolak beredar di Kota Mojokerto.
Miras golongan B itu, merupakan Miras dengan kadar alkohol 5% hingga 20%. Miras dengan besaran kadar itu diantaranya bermerk Newport, Arak Kirin, Kolesom OT 14 dan sederet Miras lainnya. Kadar alkohol golongan C mencapai 20% hingga 55%. Diantaranya bermerk Mansion House, Vodka dan Whisky dengan kadar 43 persen.
Munculnya usulan Raperda itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 3 tahun 1997 dan Peraturan Mendagri Nomor 15/M-M-DAG/3/2006, tentang pengawasan dan pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sedangkan, dalam kedua aturan itu belum ada sanksi tegas tentang sanksi pelanggaran.
Jika Raperda besutan eksekutif tentang ‘Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol di Kota Mojokerto’ itu disetujui legislatif, maka daya edar air api pabrikan maupun minuman keras (miras) made in kampung menjadi sempit.
Harapan digolkannya Raperda itu, mengemuka, agar tragedi cukrik saat menyambut tahun baru 2014 tak terulang. Dalam tragedi cukrik atau Miras oplosan itu 17 warga Kota dan Kab Mojokerto meregang nyawa. [kar]

Tags: