DPRD Probolinggo Dorong Raperda Inisiatif Bentor

Bentor terus dirasia karena membahayakan.

Bentor terus dirasia karena membahayakan.

Probolinggo, Bhirawa
Sempat dilarang keberadaannya, becak motor (Bentor) beberapa waktu lalu, namun kini mulai marak lagi di Kabupaten Probolinggo. Keberadaan bentor yang digunakan untuk membawa penumpang di jalan raya dirasa sangat membahayakan penumpangnya sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Sebab kelayakan bentor untuk digunakan membawa penumpang tidak ada uji spesifikasi kelayakan dan melanggar undang-undang lalu lintas.
Namun, di balik fakta tersebut, bentor merupakan bentuk kreativitas ekonomi masyarakat. Karena di tengah himpitan ekonomi yang semakin sulit, masyarakat masih bisa berkreasi dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini menjadi perhatian serius Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo untuk mendorong Pembuatan Raperda Inisiatif tentang bentor. “Kita akan dorong raperda inisiatif tentang bentor, sebab bentor adalah salah satu bentuk kreatifitas masyarakat,” ungkap Sugito, Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/4).
Raperda inisiatif tersebut diajukan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Raperda tersebut dinilai penting sebagai instrumen kreatifitas ekonomi masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat berkesinambungan dengan pembangunan daerah.
Politisi partai nasdem itu berharap, Raperda tersebut akan menjadi Raperda inisiatif DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “tentunya akan ada kajian akademis dulu, dan dapat masuk dalam prolegda (program legislasi daerah),” ujarnya.
Dengan diterbitkannya perda bentor itu, bagaimana nantinya agar bentor tetap untuk bisa beroperasi secara legal. Sebab bentor selama ini merupakan sarana untuk kelangsungan hidup sebagian masyarakat Probolinggo. “Nantinya juga harus dibuatkan regulasi pengeporasian bentor yaang tepat dari segi keselamatan penumpang dan payung hukumnya,” tandasnya.
Secara terpisah Kapolres Probolinggo, AKBP Iwan Setiawan, dengan pertimbangan hukum, bentor harus tetap ditertibkan. Bentor tetap melanggar UU. Selain karena aturannya tidak diperbolehkan, juga karena faktor keamanan yang bisa membahayakan penumpang yang dibawanya . Secara teknis, Kapolres  menyebut  Pasal 285 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bentor tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan dan tak sesuai dengan standar keamanan.
Selain itu pula keberadaan Bentor tersebut memantik permasalahan baru, seperti yang terjadi di daerah Pajarakan, para sopir MPU mengeluhkan keberadaan bentor yang sering kali menyerobot penumpang yang ada di jalur tersebut, sehingga puluhan sopir MPU merunjuk rasa di Polres akan masalah yang mereka resahkan itu.
Karenanya jika akan dibentuknya sebuag raperda maka perlu aanya kajian yang mendalam mengenai semua itu. “Dengan begitu perda yang ada tidak akan berbenturan dengan peraturan lainnya yang lebih tinggi, dan akan menimbulkan masalah baru,” tambahnya. [wap]

Tags: