DPRD Probolinggo Konsultasi soal Kuota BPJS ke DPR

Delegasi DPRD kota Probolinggo saat diterima Komisi IX DPR RI.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Anggota Komisi IX DPR RI Ayub Khan dan Siti Masrifah menerima audiensi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan ini membicarakan permasalahan BPJS yang ada di daerah, yakni pengurangan kuota BPJS sekitar 2610. Sesuai dengan aspirasi masyarakat, DPRD Kota Probolinggo menghendaki agar kuota dikembalikan seperti semula.
Menanggapi hal itu, Ayub Khan berencana mengusulkan rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi VIII, guna mengatasi masalah yang dikeluhkan itu. Dia juga meminta pemangku kepentingan agar fasilitas kesehatan dan pelayanan BPJS terus ditingkatkan. “Dalam waktu dekat ini akan ada rapat kerja gabungan, antara Komisi VIII yang terkait dengan Kementerian Sosial, ” Hal ini diungkapkan Zulfikar Himawan  Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Kamis (1/6).
“Kota Probolinggo, kuotanya merasa dikurangi, dari 8000 lebih dikurang 2610 pasien yang mendapat kartu. Namun dari Komisi C DPRD Kota Probolinggo yang bermitra dengan Dinas Kesehatan agar kuota yang ditolak itu dapat dikembalikan. Minimal yang dibutuhkan masyarakat, kuotanya tetap tidak dikurangi,” ujarnya.
Hal ini berangkat dari ketidaktahuan mereka saat berobat, kartunya sudah tidak aktif kembali. Tahunya mereka saat berobat dipungut biaya karena kartu yang dimiliki sudah tidak aktif. Ironis dari pihak dinas sosial tidak ada pemberitahuan malah melakukan pemotongan sebanyak 2610. Padahal masih sangat membutuhkan, walaupun sebenarnya Komisi C DPRD Kota Probolinggo, susah menganggarkan sebesar Rp3 miliar walaupun itu nilainya masih kurang
“Sekarang kenapa masih ada lagi yang awalnya ditanggung pemerintah pusat, dengan BPI ternyata masih ada pengurangan. Tugas Komisi IX mengagendakan rapat gabungan tapi untuk pendataan ada di Komisi VIII untuk menyikapi laporan dari Komisi C DPRD Kota Probolinggo, yang menghendaki Komisi C yang memperjuangkan agar kuota dikembalikan semula,” tandasnya.
Lebih lanjut, kunjungan Komisi C DPRD Kota Probolinggo kepada Komisi IX DPR, diterima langsung oleh Drs. Ayub Khan, M.Si dari Fraksi Demokrat DPR. Dalam kunjungannya ia menyampaikan keluhan masyarakat yang menerima Bantuan Penerima Iuran (BPI) sebanyak 2.610 pasien dari 8000 kuota pasien tidak bisa digunakan, lanjut  Zulfikar.
Hal ini membebani Pemerintah Kota Probolinggo, atas pengurangan BPI sebanyak 2.610 orang pasien tanpa By Name By Address, walaupun sempat diluruk masyarakat Kota Probolinggo secara tiba – tiba.
Masalah yang dilontarkan Komisi C DPRD mengenai kartu BPI yang sudah dilakukan pengurangan oleh BPJS Kesehatan. Namun pengurangan itu menurut Komisi C perlu dipertanyakan apakah sudah diberlakukan berdasarkan data yang ada, tegasnya.
Data sebanyak 2.610 itu menurut keterangan Dinas Sosial dinyatakan sudah tidak layak menerima BPI. Hanya saja dari pihak dinas sosial belum ada sosialisasi. Oleh karena itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo mengajukan sulitnya mengklaim asuransi bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan. Lanjutnya, menyangkut, jangka waktu pasien peserta PBJS, tidak seperti sebelumnya satu minggu sudah bisa berlaku. Sedangkan sekarang ini harus menunggu 21 hari.
“Pasien yang tidak bisa menggunakan BPI, secara otomatis harus bayar langsung atau mengikuti BPJS Mandiri. Ini dimungkinkan ada data baru, namun dari dinas sosial kurang mensosialisasikan hingga pasien yang dianggap mampu, dianggap tidak masuk katagori penerima iuran BPI,” ungkap Zulfikar.
Hal lain disampaikan  kepada DPR mengenai ketimpangan iuran, yaitu iuran rumah sakit kelas 3 dari Rp25.500 menjadi 31.500. Ia pun menanyakan kebenarannya apakah ada hal yang baru. Sedangkan RS untuk kelas 2 dan 1, tetap tidak berubah yakni Rp52 ribu untuk kelas 2 sedangkan kelas satu Rp82 ribu. [wap]

Tags: