DPRD Rekomendasi Akhiri Konflik Tanah

Tanah perkebunan di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbernmanjing Wetan, Kabupaten Malang yang disengketakan antara warga setempat dengan Puskopad DAM V Brawijaya. [cyn/bhirawa]

Tanah perkebunan di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbernmanjing Wetan, Kabupaten Malang yang disengketakan antara warga setempat dengan Puskopad DAM V Brawijaya. [cyn/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten mendesak Anggota DPRD kabupaten setempat untuk segara menyusun surat rekomendasi kepada Bupati Malang, yang selanjutnya diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat di Jakarta.
Surat rekomendasi tersebut, kata wakil dari warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Fathurozi, Rabu (11/3), seusai bertemu dengan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang di gedung dewan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat, untuk mengakhiri konflik kasus tanah antara warga Desa Harjokuncaran dengan Pusat Koperasi Angkatan Darat Daerah Militer V Barwijaya (Puskopad DAM V Brawijaya).
“Sebab, lahan perkebunan yang kini masih dikuasai Puskopad sudah turun temurun dikerjakan oleh warga Desa Harjokuncaran, dan bahkan lahan perkebunan itu milik nenek moyang warga setempat. Sehingga lahan perkebunan agar perlu dikaji kembali, agar konflik bisa segera usai,” ujarnya.
Menurutnya, konflik tanah di Harjokuncaran terjadi pada 2012. Sedangkan konflik tersebut terjadi antara warga dengan Puskopad Kodam V Brawijaya. Dalam konflik itu, warga sempat bersitegang dengan aparat keamanan negara yakni TNI AD, yang selanjutnya terjadi bentrok fisik yang tak bisa dihindarkan. Sehingga kedua belah pihak baik warga maupun anggota TNI AD sama-sama ada yang terluka. Sementara, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat itu sempat turun tangan untuk menelusuri kasus tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Sugianto menyatakan, Komisi A secepatnya akan menyusun surat telaah yang direkomendasikan ke Ketua DPRD Kabupaten Malang. Setelah itu, surat telaah dilanjutkan ke Bupati Malang Rendra Kresna untuk dilanjutkan ke Jakarta.
Hal itu dilakukan, terang dia, agar  konflik tanah perkebunan di wilayah Desa Harjokuncaran bisa berakhir. Karena sejak masa orde baru hingga Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) belum terselesaikan konflik antara warga dengan Puskopad Kodam V Brawijaya. “Sehingga dengan merekomendasikan kepada bupati, maka diharapkan konflik terkait tanah perkebunan itu bisa secepatnya diselesaikan oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Sugianto menargetkan, agar pada bulan Maret 2015 ini surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Malang segera akan dikirim. Sehingga dengan terkirimnya surat rekomendasi tersebut, maka Bupati Malang juga secepatnya mengirimkan surat telaah kepada pemerintah pusat, yang selanjutnya konflik antara warga Desa Harjokuncaran dengan Puskopad bisa berakhir. [cyn]

Rate this article!
Tags: