DPRD Segera Bahas Raperda Dana Cadangan

Hendry Setyawan

Hendry Setyawan

Tulungagung, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan inisiatif Pemkab Tulungagung bakal segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Tulungagung. Pembahasan dilakukan untuk menyiapkan anggaran strategis terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.
“Salah satu syarat membentuk dana cadangan pengalokasian dananya minimal tiga tahun. Kalau Pilkada dilakukan 2018 maka dana cadangan dibentuk tahun 2015,” ujar Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro pada Bhirawa, Kamis (9/7).
Menurut dia, masih ada waktu untuk membentuk dana cadangan. Yaitu dengan mengalokasikan dana di perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2015. “Momen PAK ini harus dimanfaatkan Pemkab bersama DPRD untuk menetapkan berapa dana cadangan yang diperlukan,” tuturnya.
Sejauh ini, Pansus I DPRD Tulungagung belum bisa memastikan berapa besar dana cadangan yang akan dialokasikan pada tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017. Apalagi pelaksanaan Pilkada 2018 bersamaan dengan Pilgub 2018.
“Kami masih menghitung dengan mempertimbangkan dari daerah sekitar yang melaksanakan Pilkada. Juga sesuai arahan Dirjen Keuangan Daerah dalam pelaksanaan Pilkada dan Pilgub berbarengan separuh kebutuhannya dipenuhi oleh provinsi,” paparnya.
Wiwik Triasmoro mengungkapkan pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan dilakukan setelah Penetapan LPJ APBD 2014. “Jadi kita harus tahu dulu SILPA-nya berapa. Kalau hitung-hitungan kemarin setiap tahun untuk dana cadangan bisa dialokasikan Rp 15 miliar,” bebernya.
Diharapakan Tim Anggaran Pemkab dan Pimpinan DPRD Tulungagung dapat merealisasikan pengalokasian dana cadangan tersebut. Wiwik Triasmoro beralasan hal itu untuk menghindari beban fiskal yang berat jika pembiayaan Pilkada 2018 dan Pilkades serentak 2019 dalam satu tahun anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi mengatakan berdasar Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran , pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan,” ujarnya.
Pembentukan dana cadangan yang kini raperdanya sudah diserahkan pada DPRD Tulungagung, menurut Hendry Setyawan memang peruntukannya untuk pembiayaan Pilkada tahun 2018 dan Pilkades serentak pada tahun 2019.
Sesuai Raperda Pembentukan Dana Cadangan besaran dana yang dibutuhkan untuk Pilkada Tahun 2018 adalah Rp 35 miliar. Sedang untuk Pilkades serentak tahun 2019 sebesar Rp 13 miliar. (wed/adv)

Tags: