DPRD Sepakati Perda Penghapusan Utang PDAM

PDAM Tulungagung bakal segera terbebas dari lilitan utang ke pemerintah pusat sebesar Rp 14,6 miliar.

PDAM Tulungagung bakal segera terbebas dari lilitan utang ke pemerintah pusat sebesar Rp 14,6 miliar.

Tulungagung, Bhirawa
Mengejar batas akhir pembuatan peraturan daerah (perda) terkait penghapusan utang PDAM ke pemerintah pusat, DPRD dan Pemkab Tulungagung, Senin (5/12)  menandatangani berita acara kesepakatan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung.
Penandatanganan yang dilakukan Ketua Pansus III DPRD Tulungagung HM Zaenudin BA dan Kabag Hukum Kabupaten Tulungagung Saiful Bakri SH, MH ini karena belum ada kepastian pelaksanaan rapat paripurna DPRD Tulungagung. Sementara batas waktu penyerahan perda terkait penghapusan utang PDAM itu harus sudah diserahkan pada pemerintah pusat paling lambat  9 Desember 2016 mendatang.
“Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Pansus III DPRD Tulungagung dan Kabag Hukum Kabupaten Tulungagung sebagai tim asistensi Ranperda Pemkab Tulungagung. Nomor berita acaranya 170/21/040/2016,” ujar Zaenudin pada Harian Bhirawa sesuai penandatangan, Senin (5/12).
Menurut dia, jika DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung belum melakukan penandatanganan dan waktu batas akhir penyerahan perda pada pemerintah pusat terlampaui, konsekuensi yang akan diterima PDAM Tulungagung sangat berat. Yakni, pemerintah pusat tidak bisa menghapus utang PDAM Tulungagung. Padahal utang PDAM Tulungagung mencapai Rp 14,6 miliar. Bukan Rp 6,2 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Karena itu raperda yang sudah rampung dan belum diparipurnakan kemudian disepakati untuk ditandatangani berita acara kesepakatannya antara DPRD dan Pemkab Tulungagung. Ini untuk menghindari utang PDAM tidak terhapus. Terlebih pelaksanaan paripurna untuk pengesahan 10 raperda termasuk di dalamnya raperda tentang penghapusan utang PDAM belum jelas waktu pelaksanaannya,” paparnya.
Penghapusan utang PDAM Tulungagung yang nilai tepatnya sebesar 14.685.431.000 tersebut, kata Zaenudin tidak akan membuat PDAM Tulungagung terus merugi. Masalahnya, selama ini keuntungan PDAM dibayarkan untuk cicilan utang pada pemerintah pusat.
“Sore nanti (kemarin) tim monitoring dan evaluasi dari Kementerian Keuangan RI  berkunjung ke Tulungagung. Kedatangan mereka dalam rangka penghapusan utang PDAM itu,” beber politikus asal PKB ini.
Diberitakan sebelumnya, PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung bakal segera terlepas dari lilitan utang pada pemerintah pusat. Masalahnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung menyetujui untuk melakukan perubahan program legislasi daerah pada 2016 dengan masuknya Raperda tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung pada masa sidang I tahun sidang III.
Ketua Banleg DPRD Tulungagung Heru Santoso MPd pernah mengungkapkan diterimanya Raperda tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Tirta Cahya Agung merupakan syarat dalam pelunasan utang PDAM pada pemerintah pusat. “Kalau tidak dilakukan sekarang, utang PDAM tidak akan lunas. Karena itu kemudian menjadi inisiatif pemkab untuk mengajukan raperdanya kendati dalam prolegda 2016 sebelumnya belum teragenda,” paparnya.  [wed]

Tags: