DPRD Sumenep Siap Berhentikan Bupati

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
DPRD Sumenep mengisyaratkan bupati dan wakil bupati harus mengajukan surat berhenti setidaknya 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk itu, pimpinan dewan telah berembuk guna mempersiapkan berkas usulan pemberhentian bupati kepada Gubernur Jatim.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis, mengatakan pihaknya telah mengumumkan masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep di forum paripurna dewan.
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan menyiapkan berkas pengajuan pemberhentiannya ke Gubernur Jawa Timur. “Sesuai mekanisme yang lazim, maka tiga bulan sebelum berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati, dewan harus mengusulkan pemberhentiannya kepada gubernur,” jelasnya, Senin (3/8).
Faizal menegaskan, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir, surat pemberhentian sudah harus diajukan. Sebelum mengajukan usulan pemberhentian bupati, pihaknya mengaku akan melakukan rapat di internal pimpinan dalam rangka mempersiapkan berkas usulan tersebut. “Dalam pekan ini, kami akan menggelar rapat internal dulu, kemudian kami akan tentukan jadwal penyusunan surat usulan pemberhentian bupati yang akan dikirim ke Gubernur Jatim,” imbuhnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 akan berakhir Oktober 2015. Sedangkan pelaksanaan Pilkada periode 2015-2020 akan digelar pada 9 Desember 2015. [sul]

Rate this article!
Tags: