DPRD Sidoarjo Antisipasi Penyalahgunaan Dana JKN Puskemas

Ketua Komisi B, Bambang Pujianto.

Sidoarjo, Bhirawa
Komisi B DPRD mewaspadai penggunaan dana Kapitasi JKN melalui BPJS kesehatan di Puskesmas di Sidoarjo sebesar Rp80 miliar, karena dana sebesar itu rawan diselewengkan. Penyimpangan biasanya dilakukan dengan memanipulasi jumlah pasien di Puskemas itu.
Untuk mengetahui pengelolaan dana JKN ini, Anggota Komisi B melakukan konsultasi ke Dinkes Kesehatan Jatim, Selasa (20/3) kemarin, untuk mempelajari penggunaan dana yang benar mengingat anggarannya begitu besar. ”Saya tak mau ada masalah hukum dengan Sidoarjo gara-gara masalah ini,” ucap Ketua Komisi B, Bambang Pujianto, sambil mencontohkan Bupati Jombang terjerat hukum gara-gara dana kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini.
Penyimpangan dapat dilakukan dengan mark up data pasien, misalkan pasien yang dilayani Cuma 100 orang, tetapi angkanya dinaikkan menjadi 200 pasien. Sehingga oknum Puskemas dapat mengambil keuntungan dengan selisih jumlah pasien tadi. Selama ini tidak ada masalah di Sidoarjo, konsultasi ini untuk mengantisipasi saja supaya tidak terjadi.
Dana Kapitasi ini berasal dari pemerintah pusat yang ditransver langsung ke Puskemas, tanpa melalui Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Jadi uang itu langsung masuk ke rekening Puskemas, mekanisme ini sangat rawan disalahgunakan. Terlebih dari konsultasi ke Dinkes Provinsi, komisi B DPRD Sidoarjo masih merasa kurang puas dengan penjelasan Dinkes.
Tujuan Komisi B menggali informasi sebanyak-banyaknya soal mekanisme dan tata cara penggunaan, supaya tak ada yang terkena kasus hukum. Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pemngelolan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS kesehatan.
Tarif kapitasi JKN untuk setiap Puskesmas ditentukan BPJS kesehatan melalui mekanisme kredensial dengan mengacu pada peraturan BPJS Nomor 2 tahun 2015. Dana kapitasi dibayarkan di muka setiap bulan tanpa memperhitungkan banyaknya pasien JKN yang berobat. Dari dana kapitasi inilah pemerintah daerah melalui Puskemas memperoleh dana untuk pelayanan kesehatran untuk program pasien JKN. [hds]

Tags: