DPRD Sidoarjo Buat Perda Bentor

18-bentorSidoarjo, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah becak motor (Bentor) menyusul banyaknya alat transportasi itu beroperasi di kabupaten setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Dawud Budi, di Sidoarjo, mengatakan pihaknya akan melakukan dengar pendapat terkait dengan pembuatan perda tersebut. “Kami akan melihat becak motor itu masuk dalam moda transportasi seperti apa sehingga kami bisa menentukan tindak lanjutnya seperti apa,” katanya, Senin (17/3).
Ia mengemukakan, bentor tersebut nantinya akan dibuatkan payung hukum supaya penggunaanya jelas diatur dalam sebuah peraturan. “Yang jelas, dalam pembuatan payung hukum tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Ia menyatakan sudah mendapatkan masukan dari sekelompok pengemudi becak motor yang ada di Kabupaten Sidoarjo. “Intinya, mereka itu mau untuk diatur supaya keberadaan mereka tidak mengganggu aktivitas arus lalu lintas yang ada di jalan raya saat ini,” katanya.
Dawud mengatakan, saat ini pihaknya juga harus mengejar beberapa perda yang masih dalam proses pembahasan di gedung dewan. “Bisa jadi para anggota dewan tersebut harus lembur untuk menyelesaikan berbagai macam peraturan daerah yang belum terselesaikan menjelang akhir masa tugasnya,” katanya.
Ia mengatakan, perda yang dihasilkan untuk bentor tersebut nantinya akan masuk dalam peraturan daerah inisiatif dewan dan diharapkan bisa segera diselesaikan. “Kami berharap dengan adanya peraturan daerah ini, maka keberadaan becak motor bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pengendara lain yang ada di jalan raya seperti sekarang ini,” katanya. [hds]

Rate this article!
Tags: