DPRD Sidoarjo Imbau Pembangunan Tower Medaeng Jangan Diteruskan

Sidoarjo, Bhirawa
Menara Telekomunikasi yang berdiri diatas tanah milik Tanah Kas Desa, di Desa Medaeng, Kecamatan Waru. Ternyata belum memiliki ijin.
Temuan tower “bodong” tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi A Subandi yang melakukan Sidak ke lokasi, kemarin.
Ditemukan yang dipermasalahkan adalah IMB belum ada. Karena izinya belum
lengkap tidak boleh ada kegiatan, padahal tower sudah dibangun. Maka jaringan PLN-nya harus diputus selanjutnya kita hearing nanti, ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, seusai sidak didampingi Wakil Ketua Harris, Sekertaris Warih Andono dan anggota Tarkit Erdianto, Pujiono, M. Sochib dan Bashor.
Mantan Kepala Desa Pabean, Subandi info yang diperolehnya mekanisme desa sudah dipenuhi semua. Sosialisasi warga, Musyawarah dengan BPD. Namun karena ada kendala lingkungan, sehingga proses soal izin berhenti.
Ditempat yang sama Sekertaris Komisi A, Warih Andono menjelaskan temuanya jika memang benar tower berdiri di atas TKD. Disewakan selama 11 tahun dan satu tahunnya seharga Rp 75 juta. Total nilai sewa selama 11 tahun Rp 825 juta.
Tarkit menambahkan, bukan urusan sewa menyewa yang jadi ujung pangkalnya. Memang tadinya kom A tertarik isu tanah desa disewakan untuk tower. Tapi di lapangan ditemukan bahwa bangunan tower belum memiliki ijin.
“Aneh ini, bangunan swasta di atas lahan Pemerintah desa ternyata tidak berijin. Seharusnya Kades mengontrol proyek yang berdiri di atas tanah desa, ” katanya.
Bangunan tower tidak boleh diterus menunggumu ijin selesai. (hds)

Tags: