DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda Menjadi Perda RPJMD 2021-2026

Ketua DPRD dan Bupati Sidoarjo menandatangani penyesahan Perda RPJMD 2021-2026. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Seluruh Fraksi di DPRD Sidoarjo telah menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah) 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo.

Tertuang dalam Paripurna, Rapat ke 2 DPRD Sidoarjo terhadap Raperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten Sidoarjo, yang dibacakan Bangun Winarso dari Fraksi PAN-PPP sebagai juru bicara mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu, (24/7) siang.

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Sidoarjo beserta anggota, sehingga menghasilkan perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, dan berkualitas untuk lima tahun mendatang.

Dikatakannya, dasar hukum penyusunan RPJMD adalah UU nomer 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang bertujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Tertuang dalam pasal 263 ayat 3 UU nomer 23 tahub 2014 tentang pemerintah daerah.

“Dalam pasal tersebut juga menyebutkan RPJMD juga memuat program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun,” katanya.

Menurutnya, visi dan misi Kabupaten Sidoarjo diselaraskan dengan agenda nasional dan Provinsi Jawa Timur. Yaitu terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter dan berkelanjutan yang dijabarkan dalam lima misi.

Antara lain mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan tangkas melalui digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemudahan usaha.

Yang kedua membangkitkan pertumbuhan ekonomi yang berfokus kepada kemandirian lokal berbasis usaha mikro, koperasi, pertanian, perikanan serta sektor jasa dan industri untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan. Ketiga membangun infrastruktur ekonomi dan sosial yang moderen dan berkeadilan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Keempat membangun SDM yang unggul dan berkarakter melalui akses pelayanan bidang pendidikan, kesehatan serta kebutuhan dasar lainnya.

Yang terakhir mewujudkan masyarakat yang relegius dan berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan serta mampu menjaga kerukunan sosial antar warga.

Masih dikatakan Bupati Sidoarjo, RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, nantinya akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra yang menjadi dasar penyusunan RKPD.

Dalam penyusunan Renstra, perangkat daerah wajib mengacu pada visi misi, tujuan sasaran kebijakan dan program yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD.

“Begitu pula dengan penyusunan Renja perangkat daerah dan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah wajib mengacu pada program dan indikator yang tercantum pada Renstra perangkat daerah. Sehingga mampu mewujudkan konsistensi pada dokumen perencanaan penganggaran sampai dengan evaluasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan evaluasi rancangan Perda tersebut oleh Gubernur Jawa Timur. Saya berharap agar seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif pada tahapan akhir ini sehingga proses penyusunan RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2021-2026 dapat disahkan dengan tepat waktu,” harapnya. [ach]

Tags: