DPRD Sidoarjo Tuntaskan Perda Perangkat Desa

28-komisi-A-sidakSidoarjo, Bhirawa
Munculnya desakan dari perangkat desa yang maju dalam Pilkades menolak pemberhentian sebagai perangkat desa, Pansus  DPRD Sidoarjo melakukan konsultasi tentang status perangkat desa ke Kementerian Dalam Negeri.
Sidoarjo sebenarnya tertinggal dalam pembuatan Perda tentang ini, karena Kabupaten Bondowoso, Lumajang dan Kediri sudah lebih dulu menerbitkan Perda tentang perangkat desa.
Pansus tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tengah merumuskan kemungkinan perangkat desa yang maju sebagai kontestan calon kepala desa. Selama ini secara spesifik sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang 6/2014.  Sekalipun diatur demikian dalam banyak hal perangkat desa tidak berhenti kendati maju Pilkades.  Setelah muncul wacana memberhentikan perangkat yang maju Pilkades, rupanya wacana ini ditolak keras oleh perangkat.
Ketua Pansus Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa DPRD Sidoarjo, Adhy Samsetyo, Jumat (27/4)  mengatakan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 disebutkan bahwa perangkat desa wajib mengundurkan diri, jika akan maju menjadi calon kades. Untuk mematangkan Perda yang mengatur pemberhentian perangkat desa, Pansus melakukan konsultasi dulu ke pusat.
“Konsultasi itu dilakukan karena banyak keluhan dari perangkat desa yang keberatan, jika harus mengundurkan diri untuk maju dalam pilkades. Jika tidak mengundurkan diri, dikhawatirkan terjadi konflik antar-perangkat desa dan kades terpilih,” ujarnya.
Ia mengatakan, ketentuan dalam UU itu sebenarnya sudah mengeliminasi gesekan mantan Cakades dan Kades terpilih. Jika perangkat desa tidak terpilih menjadi kades, nantinya juga tetap bekerja sama dengan kades terpilih. “Meski begitu, perangkat desa banyak yang keberatan dengan aturan tersebut,” katanya.
Para perangkat berdalih pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai bupati dan gubernur tidak diwajibkan mengundurkan diri dan hanya mengajukan cuti.
“Dengan konsultasi ke kemendagri diharapkan ada solusi pasti terkait desakan dari perangkat desa tersebut. Apakah jika aturan yang sudah ada bisa diubah dan tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, kata dia, pansus juga akan mematangkan aturan terkait jabatan perangkat desa akan berakhir di usia 60 tahun. “Karena sebelum ada perda tersebut, saat ini jabatan perangkat desa masih bervariasi,” katanya.
Ia mengatakan, aturan perda tersebut tidak berlaku pada perangkat desa yang awalnya berpegangan pada Peraturan Pemerintah tahun 1979 tentang Perangkat Desa. “Peraturan tersebut mengatur batas maksimal usai perangkat desa maksimal hingga 64 tahun,” katanya.Sedang Digodok Dalam Raperda, Usia Perangkat Desa di Sidoarjo Akan Dibatasi Maksimal 60 Tahun.
Usia perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akan dibatasi maksimal 60 tahun. Aturan tersebut sedang digodok dalam rancangan Raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh panitia khusus (pansus) DPRD Sidoarjo.
Ketua pansus, Adhy Samsetyo, mengatakan, anggota dewan sepakat jabatan perangkat desa akan berakhir pada usia 60 tahun. Sebelum ada perda, usia maksimal perangkat desa masih bervariasi. “Saat perda sudah digedok, batas maksimalnya harus 60 tahun,” ujarnya kemarin.
Adhy menjelaskan, perda tersebut tidak berlaku pada perangkat desa yang awalnya merujuk pada peraturan pemerintah tahun 1979 tentang perangkat desa. Peraturan tersebut mengatur batas maksimal usai perangkat desa 64 tahun. “Perangkat desa yang lama itu bisa aktif hingga 64 tahun,” jelasnya.
Perda baru ini membahas aturan cuti atau berhenti saat perangkat desa mencalonkan diri menjadi kepala desa. Hal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.
Adhy menambahkan, jika masa jabatan perangkat desa kurang dari setahun, bisa saja perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri.
Namun, jika jabatan tersebut masih panjang, maka sangat disayangkan jika perangkat desa itu mengundurkan diri. “Itu yang masih akan kami bahas lebih lanjut,” ujarnya.
Ketentuan usia maksimal kades 60 tahun ini sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005.
Dalam pasal 26 PP itu disebutkan antara lain usia perangkat desa paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pun mengatur ketentuan yang sama.[hds]

Tags: