DPRD Situbondo Batalkan Kunker Luar Kota

kantor Dewan SitubondoSitubondo, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, terpaksa membatalkan sejumlah agenda kegiatan di luar kota, dalam waktu dekat ini. Ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB). SE dengan Nomor 10 Tahun 2014, tentang Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, melarang aparatur Negara melaksanakan kegiatan di luar kota atau menggunakan fasilitas lain di luar fasilitas sarana milik Pemerintah.
Bahkan SE tersebut juga dipertegas dengan SE Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 November 2014. Menurut Ketua DPRD Situbondo, Basori Shanhaji, pihaknya sebenarnya memiliki dua agenda kegiatan di Bondowoso. “Namun setelah adanya Surat Ederan tersebut, dua kegiatan tersebut langsung dibatalkan,” aku politisi PKB tersebut, kemarin.
Basori Shanhaji menambahkan, langkah DPRD ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Keputusan pembatalan kegiatan di luar kota ini dilakukan, setelah seluruh pimpinan DPRD melakukan rapat bersama akhir pekan kemarin.
Pernyataan senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD, Zeiniye. Menurut politisi wanita asal PPP ini, Pemerintah Pusat juga melarang melaksanakan kegiatan di hotel maupun tempat lain yang berpotensi menggunakan anggaran daerah. [awi]

Tags: