DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna Tentang Dana Cadangan Pilkada

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi bersama Bupati Karna Suswandi saat mengikuti rapat paripurna pembahasan raperda tentang dana cadangan. [sawawi/bhirawa]

Dihadiri Pimpinan DPRD, Bupati, Wabup Bersama Forpimda dan OPD

Situbondo, Bhirawa
DPRD Kabupaten Situbondo menggelar lima agenda penting Kamis kemarin (12/5). Hadir dalam acara tersebut diantaranya Bupati Karna Suswandi, Wabup Khoirani, Sekda Syaifullah bersama jajaran Forpimda serta seluruh pimpinan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo.

Lima agenda penting tersebut diantaranya, pembahasan dan persetujuan raperda tentang dana cadangan, rapat parpurna pembahasan perubahan peraturan DPRD Situbondo Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD serta pembentukan pansus Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022.

Dalam rapat paripurna kemarin, di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edy Wahyudi. Kata Edy, ada lima agenda penting yang dibahas dalam rapat paripurna dimaksud. Pertama, membahas pembicaraan tingkat 1 dari pandangan fraksi fraksi dan dilanjutkan dengan pemandangan Kepala Daerah.

“Dalam paripurna tentang peraturan DPRD Kabupaten Situbondo nomor 1 tahun 2022 dijelaskan oleh Bapemperda serta pendapat dari enak fraksi,” ungkap Edy Wahyudi.

Sementara itu Bupati Situbondo, Karna Suswandi menjelaskan pihaknya bersama pimpinan DPRD dan anggota DPRD melakukan pembahasan bersama tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024.

“Tadi sudah saya paparkan apa saja yang menjadi latar belakang serta pertimbangan penyusunan rancangan peraturan daerah termasuk pokok-pokok materi muatan yang telah diatur di hadapan anggota DPRD,” ungkap Bupati Karna.

Bupati Karna menuturkan, pada dasarnya raperda ini di susun untuk menjamin terlaksananya pemilihan yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Juru bicara lima fraksi Hadi Prianto saat membacakan pandangan umum di hadapan pimpinan DPRD dan Bupati Karna Suswandi, Kamis (12/5). [sawawi/bhirawa]

Selain itu, imbuh Bupati Karna penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati memerlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

“Ya ini mengingat dana yang harus disediakan cukup besar. Ini sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka perlu membentuk dana cadangan,” sebut Bupati Karna.

Bupati Karna kembali mengatakan, secara yuridis rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2024 disusun berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020.

“Untuk materi muatan yang diatur meliputi tujuan sumber besaran dan pelaksanaan pengelolaan serta pelaporan,” pungkas Bupati Karna. [awi.adv]

Tags: