DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Penghuni Rusunawa

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah kota terhadap penghuni rumah susun sewa sederhana yang diperkirakan ada sejumlah penghuni bukan warga Surabaya, Jatim.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Junaedi di Surabaya, Rabu mengatakan semestinya penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa) merupakan warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) Surabaya.
“Ini karena pembangunan rusunawa itu menggunakan APBD Kota Surabaya. Seharusnya dimanfaatkan warga Surabaya,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya ini, Rabu (22/8).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mempersoalkan adanya kabar penghuni rusunawa yang pindah tangan. “Ini persoaan dari lemahnya pemkot dalam pengawasan. Padahal sudah ada Perda dan Perwali yang mengatur soal penggunaan rusunawa,” ujarnya.
Junaedi menambahkan seharusnya Pemkot Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota melakukan validasi terhadap para penghuni rusunawa sehingga keberadaan rusunawa untuk masyarakat Surabaya yang belum punya tempat tinggal bisa tepat sasaran.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menegaskan agar Pemkot Surabaya menindak tegas oknum birokrasi ataupun penghuni yang melakukan pelanggaran atas tempat tinggal di rusunawa.
Ia juga menyesalkan cara Pemkot Surabaya melakukan penagihan atas tunggakan penghuni rusunawa Urip Sumoharjo dengan melibatkan pihak kejaksaan beberapa waktu lalu.
“Seharusnya pihak pemkot Surabaya lebih mengutamakan cara persuasif melalui komunikasi yang aktif. Kan ada kepala rusunawa, kemudian ketua RT, komunikasi bisa dengan pihak-pihak tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu sebelumnya mengatakan pihaknya memperketat pengawasan terhadap warga penghuni rusunawa menyusul adanya indikasi sejumlah penghuni menyewakan kembali kepada pihak ketiga.
Ia mengancam akan mencabut izin pemakaian rusunawa bagi warga yang terbukti memindahalihkan hak sewa kepada pihak lain. “Itu melanggar Perda 15 Tahun 2012 tentang pemakaian rumah susun,” katanya.
Menurut dia, pencabutan izin pemakaian rusunawa tidak hanya karena menyewakan kepada orang lain, namun juga jika diketahui rusunawa tidak dihuni oleh penyewa, serta jika disalahgunakan untuk kegiatan terlarang. [gat]

Tags: