DPRD Sumenep Ajukan Surat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

Ketua DPRD Sumenep, Abd Hamid Ali Munir

DPRD Sumenep, Bhirawa
DPRD Kabupaten Sumenep telah mengajukan surat pengangkatan dan pelantikan Ahmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati setempat untuk priode 2021-2024 ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPRD Sumenep, Abd Hamid Ali Munir mengatakan berkas administrasi persyaratan untuk proses pelantikan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di antaranya keputusan KPU, risalah rapat dewan, dan syarat lainnya telah dikirim ke Gubernur guna disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah mengusulkan syarat administrasi pelantikan Bupati dan Wabup terpilih ke Gubernur,” kata Abd. Hamid Ali Munir, Selasa (26/1).

Menururnya, tinggal menunggu kepastian jadwal dan teknis proses pelantikan dari Pemprov Jatim. Sebelumnya, DPRD setempat juga telah menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakilnya periode 2016-2021 dan hasil penetapan KPU terhadap paslon Bupati dan Wabup terpilih. “Kita tinggal menunggu jadwal pelantikan dari Pemprov Jatim,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumenep, Fajar Rahman menyatakan, pihaknya akan terjadi kekosongan pemerintahan, sebab Bupati dan Wabup Priode 2016-2021 berakhir 17 Februari.

Namun, masa transisi pemerintahan itu diperkirakan tidak lama, sebab jika tidak ada perubahan pelantikan akan digelar 20 Februari, sehingga cukup diisi PJ Bupati untuk beberapa hari hingga ada Bupati dan Wabup definitif.

“Kekosongan itu bisa diisi dengan Pj dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan,”kata Fajar. [sul]

Tags: