DPRD Sumenep Tetapkan 23 Raperda Masuk Prolegda 2015

raperdaSumenep, Bhirawa
Paripurna DPRD Sumenep menetapkan 23 raperda menjadi program legislasi daerah (prolegda) 2015. Dari 23 raperda itu di antaranya 7 raperda inisiatif DPRD dan 13 raperda merupakan usulan dari eksikutif, sementara 3 raperda merupakan raperda rutin yakni APBD perhitungan, APBD perubahan dan APBD 2016.
Ketua Baleg DPRD Sumenep, Iskandar mengatakan, 23 raperda yang masuk pada prolegda 2015 ini sudah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Dari 23 raperda itu merupakan raperda inisiatif dewan dan usulan dari eksikutif. “Raperda itu sudah ditetapkan melalui rapat paripurna dewan,” kata Iskandar, ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, Rabu (11/2).
Iskandar menjelaskan, sesuai hasil komunikasi Baleg dan pihak eksikutif, ada 3 raperda yang perlu dibahas lebih dulu, yakni raperda BUM Des, CSR, dan Kepelabuhanan. “Kami akan memprioritaskan pembahasan tiga raperda itu, karena kami anggap perlu didahulukan,” jelasnya.
Ditegaskan, pembahasan raperda itu pihaknya masih akan menyesuaikan dengan jadwal kegiatan dewan karena di dewan banyak kegiatan yang harus diselesaikan dala$ waktu dekat ini. “Kami akan menyesuaikan dengan kegiatan dewan karena pembahasan raperda ini tanggung jawab bersama, bukan hanya baleg,” imbuhnya.
Sementara pembahasan 3 raperda yang berkaitan dengan APBD itu sudah ada waktunya masing-masing, kapan akan dibahas. Terutama raperda tentang APBD 2016. “Kami hanya berharap, pembahasan raperda yang sudah masuk prolegda itu segera dimulai,” harapnya. [sul]

Tags: