DPRD Surabaya Ajukan Perda Pengentasan Kemiskinan

Sekretaris Pansus Perda Inisiatif tentang Pengentasan Kemiskinan DPRD Surabaya, Juliana Evawati.

DPRD Surabaya, Bhirawa.
DPRD Kota Surabaya mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, di antaranya tentang Pengentasan Kemiskinan di Surabaya.Perda yang akan menangani soal kemiskinan ini akan dibahas di Komisi D DPRD Surabaya.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perda Inisiatif tentang Pengentasan Kemiskinan, Juliana Evawati mengatakan, salah satu wujud dari perda inisiatif itu adalah pembentukan Tim Penanggulangan Pengentasan Kemiskinan (TPPK).

Menurut Jeje, panggilan Juliana Evawati, TPPK ini menjadi wujud kolaborasi dan hasil gagasan antara Pemkot dengan DPRD Surabaya dalam mengikis angka kemiskinan di Surabaya.

Karena itu, melalui TPPK tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat Surabaya yang seharusnya dibantu, namun tak mendapatkan intervensi dari Pemkot Surabaya.

“Karena sampai sekarang ini masih ada laporan yang masuk ke saya. Dari masyarakat yang seharusnya dibantu atau diintervensi malah tidak terbantu,” jelas dia.

Lebih jauh, Sekretaris DPD PAN Surabaya ini menjelaskan, dari perda inisiatif tersebut, warga lanjut usia (lansia) yang tinggal sendiri dan ber-KTP Surabaya wajib dibantu permakanan. Dengan catatan, warga senior atau lansia itu tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan.

Jeje menilai, tak sedikit warga lansia di Surabaya yang hidup sebatang kara namun tidak mendapatkan intervensi dari Pemkot Surabaya.

Karena itu, Jeje optimistis, jika DPRD Surabaya berjalan beriringan dengan Pemkot Surabaya, angka kemiskinan bisa turun.Berdasarkan data saat ini, angka kemiskinan di Surabaya mencapai 420 ribu sekian. Angka itu dibagi menjadi dua. Masyarakat miskin ekstrem 50 persen dan masyarakat yang masuk pra-miskin 50 persen. [dre.hel]

Tags: