DPRD Surabaya Coret SMA/SMK dari RPJMD

Siswa-siswi SMK Negeri 12 Surabaya memainkan alat musik gamelan dan kendang ala ludruk Suroboyoan dalam gladi resik upacara HJKS ke-723, Senin (30/5).

Siswa-siswi SMK Negeri 12 Surabaya memainkan alat musik gamelan dan kendang ala ludruk Suroboyoan dalam gladi resik upacara HJKS ke-723, Senin (30/5).

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Surabaya tak bisa lagi mengalokasikan anggaran untuk pendidikan menengah (Dikmen) SMA/SMK. Sebab, pengelolaan SMA/SMK telah dicoret dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya periode 2016-2021.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, pencoretan SMA/SMK di Surabaya merupakan rekomendasi panitia khusus (pansus) dan atas saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Anggaran 2016 tetap jalan dan tidak dikepras. Anggaran 2017 nanti yang akan dihapus anggaran SMA/SMK-nya,” kata Reni dikonfirmasi, Senin (15/8).
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, karena gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada putusan final,  otomatis Surabaya harus menaati UU No 23 Tahun 2014. Kendati demikian, Reni mengaku RPJMD bisa berubah jika MK mengabulkan pengelolaan SMA/SMK kembali ke tangan Kota Surabaya.
Wakil Ketua Pansus RPJMD Kota Surabaya 2016-2021  Herlina Harsono Njoto dikonfirmasi mengakui klausul terkait Dikmen memang dihapus dari draft RPJMD Kota Surabaya periode 2016-2021 yang sudah diselesaikan pembahasannya pekan kemarin.
Herlina menyebut kebijakan penghapusan klausul Dikmen ini  dilakukan karena sampai saat ini RPJMD tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengalihkan kewenangan pendidikan menengah ke pemerintah provinsi.
“Karena UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menjadi acuan RPJMD  dan di dalamnya kewenangan Dikmen  dialihkan ke pemprov maka kita harus mematuhinya dengan menghapus klausul dan  visi misi terkait Dikmen,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (15/8).
Herlina menambahkan keputusan penghapusan ini juga akibat masih belum adanya keputusan atas gugatan warga Surabaya ke Mahkamah Konstitusi terkait Dikmen di UU Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya Surabaya harus patuh pada undang-undang yang berlaku selama belum ada putusan apapun atas gugatan tersebut.
“Surabaya harus patuh, dan jika nanti ada keputusan menang misalnya ya tinggal kita lakukan revisi terkait Dikmen ini di RPJMD,” terangnya.
Seperti diketahui, empat wali murid dari Surabaya tengah mengajukan uji materi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke MK. Berkas uji materi sudah dimasukkan sejak Maret lalu. Berbagai proses persidangan juga terlewati. Namun, hingga kini, MK belum memutuskan apakah Dikmen bisa dikelola kembali kabupaten/kota atau tetap dikelola provinsi.
Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Sudarminto mengakui, hingga saat ini belum mengetahui anggaran untuk SMA/SMK tidak bisa diusulkan. “Wewenang pencoretan bukan ada pada kami,” ungkap mantan Kepala SMAN 16 Surabaya ini.
Sudarminto menjelaskan, dalam proses penganggaran, pihaknya tetap mengusulkan untuk bidang SMA dan SMK se-Surabaya. “Sampai sore ini (kemarin,red) belum ada kabar pencoretan. Saya justru baru dengar,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pendidikan Surabaya Didik Yudhi Ranu Prasetyo mengatakan, persoalan terkait penganggaran SMA/SMK sejak awal sudah diprediksi sejak awal. Karena itu, pihaknya yang terlibat dalam mengawal gugatan wali murid terhadap UU No 23 Tahun 2014 telah melakukan antisipasi. Di antaranya memohon agar MK mempercepat dalam mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan.
“Memang kita tidak bisa memaksa MK. Karena tentu ada berbagai pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum MK memutuskan. Bahkan satu perkara bisa sampai satu tahun prosesnya,” terang Didik. Apalagi, lanjut Didik, pengajuan gugatan UU No 23 Tahun 2014 tidak hanya dilakukan Surabaya melainkan juga diajukan oleh beberapa daerah lain. [tam,gat]

Tags: