DPRD Surabaya Desak DCKTR Tanggapi Polemik Pembangunan GDL

DPRD Surabaya, Bhirawa
DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya untuk segera menindaklanjuti polemik rusaknya rumah warga dan penurunan tanah Dharmahusada Mas yang diduga disebabkan oleh pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon (GDL).
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey menjelaskan, seharusnya DCKTR bertindak pro aktif dengan turun langsung ke lapangan untuk menjembatani permasalahan ini.
“Ini saya hanya melihat dinas lingkungan hidup saja yang bergerak dan sudah menemukan banyak hal,” jelasnya saat ditemui, Selasa (6/8). Menurut Awey, sapaan akrabnya, dari hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup telah menemukan adanya permasalahan tanah dan kajian teknis yang telah sesuai dengan metodologi pembangunan apartemen di daerah itu.
Namun meskipun demikian, Awey meragukan apakah dalam pelaksanaan pembangunan GDL telah sesuai dengan kajian teknisnya. “Persoalannya adalah, dalam pelaksanaanya sudah sesuai dengan metodenya apa belum? Nah ini tugasnya pengawasan. Siapa pengawasan? Ya Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang,” tegas politisi asal Partai NasDem ini.
Ia pun menyayangkan DCKTR yang memilih tidak pro aktif dalam menangani masalah ini dan cenderung menjadi bola liar akibat tidak adanya respon dari pihak DCKTR. Padahal menurutnya di berbagai media telah memberitakan permasalahan ini selama seminggu ini.
Awey khawatir jika nantinya DCKTR tak segera turun ke lapangan, kemungkinan untuk terjadi peristiwa seperti amblesnya Jalan Raya Gubeng dapat terulang.
“Maka saya meminta DCKTR segera turun untuk mengawasi apa yang ada di lapangan. Dan bila perlu kalau ditemukan adanya penyimpangan maka sesegera mungkin kegiatan pembangunan dihentikan,” pungkasnya.
Dewan pun berencana mengundang pihak PT PP. Properti, warga terdampak, DCKTR, dan berbagai pihak terkait pada Senin (12/08) mendatang untuk menemukan solusi terbaik untuk menanggapi permasalahan ini.
Seperti Diketahui sekitar 200 rumah warga mengalami kerusakan dan penurunan tanah yang diduga akibat adanya pembangunan basement 3 lantai dari proyek GDL. Daerah terdampak proyek ini diperkirakan mencapai radius 500 meter. Proyek GDL sendiri didirikan di atas lahan seluas 4,2 Hektar.
Sebelumnya, PT PP Property selaku pelaksana proyek menyatakan siap memberikan ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi di rumah-rumah warga. Namun menurut sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, pihak pelaksana tidak cukup hanya memberikan ganti rugi.
Bahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya membentuk tim aprasial independen ini lantaran pihak warga kurang puas dengan ganti rugi yang ditetapkan PT. PP Properti Indonesia selaku kontraktor pelaksana pembangunan apartemen Grand Dharmahusada Lagoon. [dre]

Tags: