DPRD Surabaya Desak Pemkot Terbitkan Perda

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Anggota DPRD Surabaya mengaku prihatin dengan banyaknya pelajar berseragam setingkat SMP dan SMA yang dengan bebas membeli rokok di sejumlah toko swalayan dan merokok secara sembarangan di tempat publik. Itulah mengapa dewan mendesak Pemkot Surabaya untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda).
“Mestinya tidak hanya penjualan minuman keras di toko-toko swalayan saja yang dilarang, tapi juga para pelajar yang dengan bebas membeli rokok di toko swalayan,” kata Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Surabaya Junaedi di Surabaya, Minggu (22/2).
Pihaknya meminta Pemkot Surabaya segera menindaklanjutinya dengan menegakkan perda larangan merokok, khususnya para pelajar. “Bila perlu ada perwali yang mengatur soal itu. Kami bukannya melarang merokok, tapi ini demi kepentingan generasi muda mendatang,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sering melihat banyak pelajar memakai seragam sekolah yang membeli rokok di toko swalayan. Mereka kemudian merokok dengan teman-temannya di muka umum. “Kami prihatin, mestinya mereka yang belum cukup umur dilarang sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Larangan Merokok,” katanya.
Menurut dia, pihaknya menilai Peraturan Daerah (Perda) No 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR/KTM) tidak efektif karena masih banyak pelangaran di sana-sini. “Perda larangan merokok mandul, jadi harus ditegakkan,” katanya.
Jika tidak segera diketati, lanjut dia, maka lambat laun generasi muda rawan terkena penyakit kanker dan lainnya. “Padahal sudah jelas-jelas perda melarang aktivitas merokok di bawah umur,” katanya. [gat,ant]

Tags: