DPRD Surabaya Dukung Pemerintah Terapkan PSBB di Jawa-Bali

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi A mendukung Pemerintah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diseluruh provinsi pulau Jawa dan provinsi Bali mulai 11 januari sampai 25 januari 2021 untuk menekan penularan virus Covid-19.

“Sangat bagus dan amat bagus, kami mendukung,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna Rabu (06/01/2021). PSBB ini, kata dia, jangan disalah artikan pembatasan atau lockdown total, tapi hanya pembatasan dan menurutnya pembatasan ada kategorinya

“Seperti mall yang luas, paling tidak harus terisi hanya 50 persen atau sampai 75 persen,” kata Ayu. Adanya PSBB, menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, paling tidak untuk mengurangi atau menekan penularan klaster baru covid-19 yang ada di seluruh provinsi pulau jawa dan provinsi bali.

“Karena rumah sakit juga sudah penuh pasien Covid-19,” terangnya. Aturan PSBB di seluruh provinsi pulau Jawa dan provinsi Bali ini, kata dia, pada umumnya orang jawa senang wisata ke pulau bali, dan sebaliknya orang pulau bali juga senang wisata ke pulau jawa.

“Karena memang tempat wisata yang ada di pulau jawa dan bali banyak sekali,” ungkapnya. Kalau pemerintah tidak memutuskan PSBB, menurut dia, bisa makin tinggi penularan Covid-19 dan apalagi sekolah belum boleh masuk atau tatap muka.

“Selama inikan proses pendidikan di sekolah masih melalui daring ya kan,” katanya. Untuk itu, pihaknya mengimbau warga surabaya dan jawa timur untuk tetap mentaati keputusan aturan PSBB dari pemerintah pusat.

“Dengan mengikuti aturan (PSBB) ini, siapa tahu bisa menekan penyebaran atau penularan klaster baru covid-19,” pungkasnya. Perlu diketahui, Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. [dre]

Tags: