DPRD Surabaya Pertanyakan Perizinan SPBU BP AKR

Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH. Thoni

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pengusutan perizinan SPBU BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya yang sedang ditangani Komisi A menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH. Thoni.
Pasalnya, pasca keluarnya rekomendasi penghentian sementara aktivitas SPBU yang berada di dekat Gedung RRI itu, diduga diabaikan oleh pengelola SPBU.
Ketika ditemui diruang kerjanya, politisi Partai Gerindra itu meminta agar hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan harus ditindaklanjuti. Karena kalau tidak maka kinerja Dewan akan dipertanyakan oleh masyarakat.
“Spirit kami, Kami ingin memberikan penguatan kepada lembaga dewan, bahwa spirit kami harus diikuti dengan kinerja dewan yang sungguh-sungguh. Dan, kalau memang dewan ini mengeluarkan rekomendasi golnya harus jelas,” ujarnya Senin (28/10).
AH. Thoni menegaskan, ketika rekomendasi dewan memutuskan agar aktivitas di SPBU BP AKR diberhentikan sementara, maka seharusnya pihak SPBU harus mematuhi. “Ketika itu diputuskan untuk berhenti kok tetap jalan. Ini ada apa,” cetus Thoni mempertanyakan.
Thoni meminta agar Komisi A DPRD Yos Sudarso mengusut tuntas persoalan perizinan SPBU BP AKR. Jika ditemukan ada pelanggaran apalagi ada mafia perizinan, maka Thoni meminta Komisi A untuk menjalankan salah satu haknya, yakni Hak Angket. “Kalau perlu dibuatkan hak angket, gitu. Biar marwah dewan itu nampak,” pungkasnya.
Ketua Komisi A, Dra, Ec, Pertiwi Ayu Khrisna SE, MM ketika ditemui mengatakan berjanji akan tetap menindaklanjuti hasil keputusan Hearing beberapa waktu lalu. Pihaknya menunggu menunggu surat dari RRI.
Ayu mengungkapkan bahwa Surat izin SPBU BP AKR sudah ada, namun Ayu mengaku belum memegang surat izin tersebut. “Surat izinnya sudah tapi kami belum terima surat itu. Makanya, untuk itu karena kemarin terhenti beberapa kegiatan karena kita melakukan tata tertib dan macam-macam. Nanti akan kami panggil kembali,” pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habibah, SE, mengungkapkan, bercermin pada keputusan hearing sebelumnya, Bahwa Komisi A meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau kembali izin SPBU BP AKR.
“Kita (komisi A) sudah bersepakat untuk meminta eksekutif meninjau kembali terkait dengan beberapa catatan-catatan yang ditemukan teman-teman pimpinan dan anggota komisi A, salah satunya terkait amdal lalin dan juga belum adanya komunikasi dengan RRI. Kita tidak bisa masuk pada ranah pemilik persil karena kita pada ranah berkomunikasi dengan eksekutif,” ujarnya.
Habiba menegaskan, untuk menjawab spekulasi yang terjadi di masyarakat. Maka, menurutnya Komisi A akan meminggil kembali pihak-pihak terkait.
“Ya makanya karena ini levelnya eksekutif kita meminta keterangan eksekutif bagaimana fungsi eksekutif sebagaimana kita sebagai fungsi kontrol disana. Makanya kita akan agendakan minggu ini untuk memanggil eksekutif yang mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya. [dre]

Tags: