DPRD Surabaya Ungkap Lebih dari Tujuh Anggota Dewan Ajukan Proposal

Sidang perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk proyek Jasmas di Kejari Tanjung Perak, Senin (29/4).[istimewa]

Kejari Tanjung Perak, Bhirawa
Sidang perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016 untuk proyek Jasmas menghadirkan Sekretaris Dewan Hadi Siswanto sebagai saksi di Kejari Tanjung Perak, Senin (29/4).
Selain Sekwan, sidang menghadirkan saksi 4 staf DPRD Surabaya dan 2 karyawan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Dalam kesaksiannya, Sekwan mengungkapkan bila anggota dewan yang mengajukan proposal Jasmas lebih dari 7 orang.
Sejumlah 7 saksi yang dihadirkan jaksa dari Kejari Tanjung Perak antara lain Sekretaris Dewan Hadi Siswanto. Empat staf DPRD Surabaya yakni Agus Sunarto, Yanto M, Dwi Bagus dan M Syafii. Sementara dua karyawan terdakwa Agus Setiawan Tjong adalah Freddy Dwi Cahyono dan Robert Siregar.
Dalam kesaksiannya, Hadi Siswanto selaku Sekretaris Dewan mengungkapkan bila anggota dewan yang mengajukan proposal jasmas berjumlah lebih dari 7 orang.
Pernyataan ini tentu saja mengejutkan, lantaran dalam dakwaan jaksa hanya 6 anggota dewan yang terlibat proyek Jasmas ini. “Terkait kesaksian Sekwan ini, jaksa akan memperhitungkan akan memanggil anggota dewan sebagai saksi, ” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Tjong karena merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja dan sound system pada proyek Jasmas.
Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan program Jasmas yang melibatkan 230 RT ini merugi hingga Rp 5 miliar. Ini lantaran terdapat selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong, pada proyek yang bersumber dari APBD Kota Surabaya 2016.
Dalam kasus ini, terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. [bed]

Tags: