DPRD Trenggalek Berpandangan Penerima BLT DD Penuhi Sembilan Kriteria

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek,Husni Tahir Hamid.

Trenggalek, Bhirawa
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang sebelumnya harus memenuhi 14 kriteria , yang selanjutnya dirampingkan menjadi 9 kriteria, kini ada kelonggaran lagi menjadi 3 kriteria. Pasalnya, kalau merujuk pada 9 kriteria, warga yang terdampak Covid-19 sudah terkafer oleh Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Saat ini warga sudah ada yang menerima bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan setiap keluarga cukup hanya dengan 3 kriteria saja yang salah satunya dari keluarga tersebut terdapat orang yang mempunyai penyakit tahunan .
Menurut Ketua Komisi I DPRD Husni Tahir Hamid , penerima BLT itu ialah, jikalau salah satu keluarga ada yang mengidap penyakit tahunan, antara lain seperti TBC, Asma, didalam keluarga miskin.
“Jadi harus dipahami, walaupun dalam keluarga miskin tapi tidak terdapat orang yang mempunyai penyakit tahunan maka hal itu bukan menjadi salah satu prioritas utama,” kata Husni usai Rapat kerja membahas progres Report penggunaan anggaran penanggulangan penyebaran covid -19 di kabupaten Trenggalek. Rabu (13/5).
Hal tersebut ditegaskan Husni juga telah diatur dalam Permendes nomer 6 tahun 2020, namun dari 3 kriteria yang masuk dalam aturan telah diinventarisasi , dan bukan harus masuk ke tiga kriteria tersebut.
“Kalau harus mencari ketiga kriteria tersebut setiap desa itu mungkin cuma Lima keluarga saja , tapi sekarang dikembangkan lagi. Artinya sekarang yang terpenting harus masuk kategori keluarga miskin dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi partai Hanura tersebut mengatakan Kalau di Trenggalek mencari keluarga miskin dinilai dari 14 kriteria yang dituntut oleh aturan, sudah tidak ada di Trenggalek karena sudah terkafer Bantuan PKH, BPNT.
” Keluarga miskin di Trenggalek sudah terkafer PKH dan BPNT sudah tidak bisa menerima BLT DD. Jadi penerimanya harus masuk dalam 1 kategori saja udah bisa menerima bantuan, asalkan harus masuk keluarga miskin ,” tuturnya.
Ditambahkan Husni perlu diketahui penerima bantuan itu bukan individu tetapi berbasis keluarga dan tidak boleh tumpang tindih.
“Apakah dalam satu keluarga tersebut berjumlah 5 orang ataukah 3 orang,” tutup Husni.(Wek).

Tags: