DPRD Trenggalek-Eksekutif Rapat Tuntaskan Sisa Ranperda Tahun 2020

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam

Trenggalek,Bhirawa
Menyikapi beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Trenggalek yang belum terselesaikan di tahun 2020 DPRD Melakukan rapat koordinasi dengan eksekutif guna melakukan evaluasi persoalan yang menghambat penyelesaian perda tersebut.

Ranperda Tersebut diantaranya tentang penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), Ranperda pendirian perseroda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), penggabungan BPR Jwalita dan BPR bangkit Prima Sejahtera (BPS).

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan bahwa, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi Ranperda yang belum terselesaikan di tahun 2020.

“Rapat koordinasi pimpinan DPRD dengan eksekutif untuk menyikapi berbagai persoalan ranperda sampai dengan tahun ini belum bisa terselesaikan,” ungkap Samsul usai rapat di Sekertariat Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

Sebagaimana dimaklumi bersama, mengingat ada persoalan yang kaitannya dengan PDAU yang tersangkut hukum.

“Jadi ada keraguan untuk menyikapi perda itu, akan tetapi dari pimpinan sudah mendorong supaya bisa segera diselesaikan oleh sebab itu tim eksekutif ,pansus, ketua fraksi dan pimpinan DPRD duduk bersama untuk menyikapi persoalan itu, sehingga nanti kita bisa menyelesaikan rumuskan ranperda tersebut,” ujar Politisi PKB tersebut.

Sehingga dengan upaya yang dilakukan, tindaklanjutnya bisa menemukan titik permasalahan yang selama ini mengganjal pembentukan Ranperda tersebut.

“Alhamdulillah tadi sudah ada titik terang, selain itu ada semangat juga dari temen-temen pansus dan eksekutif untuk membangun kebersamaan dalam menyelesaikan Ranperda yang selama ini dibahas,” katanya.

Lanjut Samsul, beberapa hal kecil yang akan dilakukan dalam menyelesaikan Perda ini diantaranya, akan membentuk tim kecil sehingga persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik, untuk itu dibutuhkan peran dalam penuntasan Ranperda ini sesuai bidangnya masing-masing.

“Kita bentuk tim kecil dulu biar dialognya lebih inten tidak sistem formal agar semua persoalan yang tersumbat di dalam pembahasan ini bisa cair.

Namun terkait Ranperda pendirian perseroda tentang PDAU karena memang perintah undang-undang

“Karena ini hanya perintah undang-undang yang menyatakan bahwa perusahaan daerah itu harus menjadi persero,”tutupnya.(wek).

Tags: