DPRD Trenggalek Gelar Pandangan Umum Fraksi Perda Layanan Publik

Rapat paripurna Internal DPRD Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap dua usulan Prakarsa Raperda.
“Rapat dinyatakan sah karena yang hadir sebanyak 35 orang dari jumlah keseluruhan 44 orang,” terang Guswanto, salah satu unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (30/5).
Pandangan Umum dimulai dari Fraksi Demokrat.Melalui juru bicaranya, Mujianto menjelaskan, peraturan tentang pelayanan publik adalah sebuah kebutuhan yang mendasar sehingga perlu adanya kejelasan payung hukum.
Menurutnya, pelayanan publik harus disesuaikan dengan dinamika perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.”Situasi dan kondisi masyarakat sekarang harus menjadi dasar utama agar dalam pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat Trenggalek,” jelasnya.
Pria asli Trenggalek ini mengatakan jika secara umum Fraksi Demokrat setuju revisi Perda Nomor 14 Tahun 2015 tetapi harus ada kejelasan dasar hukum dalam pembuatan Perda nanti.”Ini penting karena setiap produk hukum itu harus punya dasar yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan dikelak kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Indonesia Sejahtera (PAS) juga sependapat dengan Fraksi Demokrat atas revisi perda tersebut.”Yang penting, fungsi pemerintah dalam melayani publik harus jelas fungsi dan cara pelayanannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Trenggalek,” terang Sugeng, juru bicara dari Fraksi PAS.
Pelayanan yang dimaksud adalah kesesuaian dengan situasi jaman dan kondisi masyarakat.
Sugeng mencontohkan, pelayanan E-KTP seharusnya cukup di kecamatan saja agar lebih praktis dan efisien.”Kita sudah tertinggal dengan kabupaten lain, jika saja dibiarkan tentu saja akan ditelan jaman,” unkapnya.
Pria yang berasal dari Kecamatan Bendungan ini memberi saran agar penegakan hukum terkait Kamtibmas jangan sampai merugikan masyarakat.”Jangan sampai dengan lahirnya perda nanti penggusuran pedagang merajalela,” sambungnya.
Zaenal Fanani, juru bicara dari Fraksi PKB menuturkan, revisi perda tentang ketertiban, ketentraman dan pelayan publik perlu ditindaklanjuti karena jaman telah berubah.”Situasi masyarakat sekarang tidak seperti tiga tahun yang lalu karena perkembangan jaman,Fanani berharap upaya kepastian hukum terkait ketentraman masyarakat Trenggalek harus jelas.”Kami hanya menyarankan agar dalam pembentukan kata – kata dalam perda bisa mudah dimengerti dan tidak multi tafsir,” pungkasnya.(wek)

Tags: