DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Pengunduran Diri Bupati Emil Dardak

Trenggalek, Bhirawa
Sudah bisa dipastikan saat ini pucuk pimpinan di Kabupayen Trenggalek sudah tergantikan oleh wakil Bupati ,terhitung sejak dilantiknya Emil Elestianto Dardak yang kemarin menjabat sebagai Bupati Trenggalek hari ini resmi menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur yang dilantik di Istana Presiden .
Pernyataan ini disampaikan oleh Lamudji, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, usai menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran diri dan usulan pemberhentian Bupati Trenggalek, yang digelar di ruang Graha Paripurana, Kamis (14/2).
“Jadi secara resmi kemarin jam 15.30 Pak Emil bukan lagi Bupati Trenggalek karena dilantik sebagai ( Wakil Gubernur Jawa Timur) tentunya masyarakat berharap pada Wagub yang baru agar tetap memperhatikan segala kekurangan atau permasalahan yang menyangkut masa depan Trenggalek supaya bisa lebih baik sesuai dengan yang cita-citakan terutama dalam sektor pertanian juga pariwisata. ,” kata Lamudji.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, politikus partai Demokrat ini menjelaskan, langkah selanjutnya sesuai tahapan adalah, pihaknya akan mengusulkan surat pemberhentian tersebut ke Kemendagri lewat Gubernur Jawa Timur. Setelah mendapat jawaban dari Gubernur, DPRD Trenggalek akan segera mengusulkan penetapan Wakil Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin untuk menjadi Bupati Trenggalek.
“Yang perlu dicermati bahwa , sebelum Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati, maka sesuai aturan yang berlaku, Wakil Bupati terlebih dulu harus membuat surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupat lewat paripurna,” terangnya.
Untuk sementara ini, kata Lamudji, kekosongan jabatan Bupati Trenggalek akan dihandle oleh Wakil Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin
Ditempat terpisah Muh .Nur Arifin atau yang kerap disapa Gus Ipin mengungkapkan. kemarin saya baru dari istana untuk menghadiri undangan pelantikan Emil Dardak menjadi Wakil Gubernur Jawatimur. Sesuai mekanisme kita umumkan pengunduran diri kemudian tinggal menunggu penetapan dari gubernur dan Kemendagri.
Secara administrasi kepemerintahan kalau Bupati meninggal atau mengundurkan diri, automatis wakil bupati sebagai pelaksana tugas,untuk menghindari kekosongan jabatan sambil menunggu mekanisme definitif. Pungkasnya (wek)

Tags: