DPRD Trenggalek Respon Pedagang Pasar Pon Pasca Kebakaran

Trenggalek, Bhirawa
Nasib pedagang pasar Pon semakin tidak jelas alias terkatung-katung pasca kebakaran akhirnya mengambil langkah untuk datang ke gedung wakil rakyat agar segala permasalahan yang ada bisa secepatnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah.Kedatangan para pedagang pasar disambut baik oleh komisi II .Maka digelarlah rapat dengar pendapat yang telah di agendakan beberapa hari yang lalu antara Komisi dua DPRD dengan Paguyuban Pedagang Pasar Pon Trenggalek. Kamis (28/2).
Dalam sidang tersebut Taufik Agus Winarno yang mengklaim dirinya sebagai ketua Paguyuban Pasar Pon Trenggalek dalam kesempatan itu agus pun menyatakan ,bahwa kedatangannya di gedung Dewan ini untuk menyampaikan berbagai persoalan yang di hadapi para pedagang pasca terbakarnya pasar pon Trenggalek beberapa waktu yang lalu.
Kata Agus Para pedagang paska terjadinya kebakaran pasar pon beberapa waktu yang lalu, kemudian oleh pemerintah di relokasi di dekat terminal MPU. Seiring berjalannya waktu, saat ini dalam satu minggu dagangan mereka belum tentu laku, pasalnya banyak masyarakat yang tidak mengerti lokasi pasar sementara tersebut.
Selain itu Agus juga menyampaikan 5 tuntutan yakni penataan kios agar di tinjau ulang, jaminan keamanan, penyediaan lahan parkir, dalam melakukan penertiban terhadap pedagang jangan tebang pilih dan untuk re organisasi paguyuban.
Menanggapi paparan tersebut ,Mugianto ketua Komisi II DPRD Trenggalek menyampaikan, bila saat ini para pedagang menginginkan hasil yang baik, hal itu di rasa tidak mungkin terwujud, pasalnya kondisi saat ini pasar yang di sediakan oleh pemerintah masih bersifat pasar sementara. ia pun berharap agar para pedagang menyadari akan hal itu.
Kendati demikian seluruh tuntutan dari para pedagang pasar pon untuk dapatnya di tindak lanjuti oleh OPD terkait, sepertinya halnya soal keamanan yang menjadi kewenangan dari Satpol PP Trenggalek serta beberapa tuntutan yang lain. Namun soal re organisasi pihak Dewan tidak memiliki kewenangan akan hal itu, imbuhnya.
” khusus Re organisasi itu bukan kewenangan kami silahkan hal itu di rembuk secara internal antar pedagang itu sendiri” pintanya ( Wek)

Tags: