DPRD Trenggalek Sahkan APBD tahun Anggaran 2018

Trenggalek, Bhirawa
DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya secara resmi mengesahkan RAPBD menjadi APBD untuk Tahun Anggaran 2018.
Salah satu unsur Pimpinan DPRD, Agus Cahyono menjelaskan jika proses pencapaian RAPBD menjadi APBD adalah dengan memperhatikan ketentuan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Pembahasan Rancanagan Peraturan Daerah dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu, pembicaraan tingkat I dan II,” terangnya, dalam Sidang Paripurna, Senin (27/11).
Agus mengungkapkan, pembicaraan tingkat I diawali dengan rapat paripurna DPRD tanggal 6 Oktober 2017 dengan agenda agenda penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 oleh bupati.
“Setelah itu Fraksi – fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya atas Nota Keuangan Bupati sebagai bahan pertimbangan terbentuknya peraturan daerah,” ungkapnya.
Politisi dari PKS ini juga menambahkan jika bupati telah memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi – fraksi pada tanggal 20 Oktober 2017 dan secara otomatis Badan Anggaran (Banggar) disetiap komisi akan melakukan pencermatan terhadap RAPBD tersebut.
”Banggar telah melakukan pencermatan pada tanggal 1 – 4 Nopember 2017 dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” cetusnya.
Selanjutnya, menurut dia, karena adanya penurunan jumlah pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan maka hasil pembahasan komisi dikembalikan lagi dan dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra kerja,” katanya.
Menurutnya, pembahasan RAPBD memang memerlukan pencermatan dan kejelian agar produk hukum yang dihasilkan benar – benar bisa bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Trenggalek dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“kami berterima kasih kepada semua pihak termasuk kepada OPD yang sudah ikut membantu dalam merancang dan akhirnya menjadi peraturan daerah, mudah – mudahan bisa bermanfaat,” lanjutnya.
Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak merasa bersyukur karena APBD untuk tahun 2018 telah rampung dan bisa digunakan untuk memenuhi harapan masyarakat yang tertuang dalam usulan – usulan dari tingkat dusun, desa, kecamatan dan akhirnya dibahas di Banggar.
”Ini sebuah pencapaian dari kita semua sehingga produk hukum untuk melakukan kegiatan tahun depan sudah ada,” jelasnya.
Emil berharap, dengan disahkannya APBD Tahun Anggaran 2018 bisa dijadikan motivasi untuk lebih bekerja keras dalam melayani masyarakat agar bisa tercapai kesinambungan antara pemerintah daerah dan masyarakat Trenggalek dalam membangun.
“Kami berharap agar setiap opd bisa bekerja maksimal agar memperoleh karya nyata sebagai Abdi Negara dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Wek)

Tags: