DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan Kode Etik dan Tata Beracara

DPRD Trenggalek gelar rapat paripurna internal dengan agenda pengesahan perubahan kode etik dan tata beracara pada badan kehormatan, Selasa (28/6/2022).

Trenggalek, Bhirawa.
Perbaiki kinerja dan kedisiplinan maka , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek gelar rapat paripurna internal dengan dua agenda yakni pengesahan perubahan kode etik dan tata beracara pada badan kehormatan (BK), Selasa (28/6/2022).

Yang lalu DPRD Trenggalek sudah melakukan penyesuaian kode etik dan tata beracara sesuai perubahan peraturan diatasnya. Penyempurnaan ini dilakukan untuk mengatur meningkatkan kualitas para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi Politisi dari PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa pengesahan kode etik dan tata beracara badan kehormatan ini dilakukan karena adanya perubahan untuk disempurnakan.

” Dilakukanya perubahan ini sudah sesuai penyempurnaan peraturan diatasnya,” ungkap Doding.

Adanya perubahan tersebut seperti kode etik pada anggota DPRD seperti yang dahulu, anggota DPRD dalam enam kali pertemuan paripurna tidak hadir, maka bisa di proses oleh badan kehormatan,” ulas Doding.

Sedangjan dalam perubahan kode etik ini, anggota DPRD minimal enam kali pada setiap jenis rapat tidak bisa hadir maka dapat di proses oleh badan kehormatan.

“Kesimpulanya, jika dahulu dalam proses rapat paripurna saja, saat ini pada semua jenis rapat. Lebih spesifik kepada jumlah rapat,” terangnya.

Masih menurut dia , misalkan hal itu dilanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan oleh badan kehormatan. Sehingga dalam hal ini tata beracara untuk badan kehormatan juga disahkan tersebut juga telah disiapkan.

Badan kehormatan sendiri telah menyiapkan tata beracara mulai teknis dan sanksi yang akan dilakukan badan kehormatan jika anggota DPRD melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik.

“Sanksi akan di tuangkan dalam BK mulai dari sanksi tertulis, peringatan hingga pemecatan. Selain itu masih ada lainnya yang diatur sesuai aturan yang ada diatasnya,” tutup Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi . (wek.hel).

Tags: