DPRD Trenggalek Selesaikan Pembahasan Raperda Menjadi Perda

Trenggalek, Bhirawa
Persetujuan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek menjadi Perda dan Raperda tentang ( PUDAM ) menjadi Perda . disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek di gelar di ruang rapat Graha Paripurna DPRD . kamis ( 18/7).
Dikatakan Samsul Anam politisi Partei Kebangkitan Bangsa seusai rapat , masalah pembahasan laporan Bupati tahun 2018 telah berjalan dan disepakati dalam rapat paripurna.
“Di dalam pembahasan tersebut menetapkan atau mengesahkan Raperda menjadi Perda tentang laporan pertanggungjawaban 2018 sedangkan yang kedua persetujuan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang telah disepakati dan diputuiskan” katanya.
Sementara itu ditempat terpisah Bupati Trenggalek Muh Nur Arifin mengatakan dalam rapat paripurna dan penyampaian nya telah di cermati oleh masing masing fraksi dan anggota DPRD yang memutuskan.
“Penyampaiannya telah disepakati dan dicermati oleh masing masing fraksi, ahamdulillah kita sekarang fokus menyelesaikan perencanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2019 dan tahun 2020” ungkapnya .
Sedangkan saat ditanya untuk menurunkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di tahun berikutnya ia mengatakan akan lebih mempercepat perencanaan dokumen proses lelang .
“Kita minta di tahun 2019 P-APBD semua dokumen perencanaan kegiatan fisik yang dilakukan tahun 2020 harus sudah selesai di tahun 2019, target saya kedepan di bulan januari sampai februari dokumen lelang sudah masuk semua, tidak seperti yang sekarang di bulan maret, april, sampai mei baru masuk dokumennya,” pintanya
Selain itu dijelaskan Arifin dengan adanya perda yang mengatur perusahaan milik daerah, maka nantinya bisa mempermudah pengelolaan perusahaan milik daerah seperti dari perubahan status PDAM sekarang menjadi PUDAM
“Dulu PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum) sekaranng dengan adanya perda pengelolaan perusahaan milik daerah yang baru, sekarang bisa mengatur juga, seperti namanya dulu PDAM sekarang PUDAM, Juga nanti di dalamnya kita bisa mengatur gimana bisnis plan, serta untuk penyertaan modal dan rencananya akan ada anak perusahaan yang bergerak pada bidang air minum dalam kemasan dan lain lain” jelasnya (Wek).

Tags: