DPRD Trenggalek Targetkan 21 Perda Rampung di Tahun 2018

foto ilustrasi

Trenggalek, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek mentargetkan 21 peraturan daerah (perda) antara lain , sejumlah enam perda dari insiatif DPRD dan 15 merupakan usulan Bupati Trenggalek.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin menjelaskan jika ditahun 2018 ini optimis jika payung hukum yang digunakan sebagai referensi akan terwujud dengan catatan ada sebuah kebersamaan baik dalam pembahasan dan finalisasi.
“Kami bersama tim akan bekerja keras dalam mengemban amanat rakyat dan salah satunya adalah membuat peraturan yang berlandaskan hukum yang berlaku,” tuturnya, Kamis (26/4).
Politisi dari PKS ini berharap peran aktif tim asistensi dari pemkab untuk terus berkoordinasi agar dalam pembentukan Perda bisa terealisasi.”Perlu kerja keras dan kebersamaan serta totalitas agar bisa mewujudkan aturan yang jelas dan masyarakat tidak dirugikan,” ungkapnya,
Dalam pemaparanya, saat ini sudah ada empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dibahas dan tentunya pembahasan selanjutnya bisa berjalan lancar dan tidak ada halangan .
Selayaknya, pemkab harus mendorong tim asistensi untuk terus berinisiatif dan bekerja secara maksimal dan profesional.”Ini tahun politik, perlu konsentrasi tinggi dan bisa meminimalisasi tekanan dari manapun agar bisa mewujudkan salah satu cita – cita besar, yaitu, ikut mencerdaskan masyarakat Trenggalek Kususnya. (wek)

Tags: