DPRD Trenggalek Targetkan Perda SPBU Selesai Desember 2020

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin

Trenggalek, Bhirawa
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Trenggalek belum memiliki payung hukum sendiri yang memberikan perlindungan hukum tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar ( SPBU) , hal ini membuat DPRD Trenggalek harus segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pendirian SPBU PT Jwalita Energi lestari Trenggalek ( Perseroda)
Dengan mengesahkan Perda tersebut sehingga SPBU mempunyai badan usaha sendiri maka, kedepan dapat menjamin gerak langkah bisnisnya untuk memberikan kontribusi terhadap Penerimaan yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana dalam penyelenggaraan serta kemanfaatannya bagi masyarakat.
Dikatakan Ketua Pansus II Alwi Burhanudin bahwa Pembahasa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian SPBU PT Jwalita Energi lestari Trenggalek ( Perseroda) diperkirakan bulan Desember 2020 sudah selesai sehingga ditargetkan Januari 2021 sudah bisa beroprasi.
“Targetnya Desember 2020 pembahasan nya sudah selesai,” ucap Alwi.
Sementara itu ketika disinggung terkait keberadaan SPBU milik Pemerintah Daerah yang sudah beroprasi, Alwi mengaku bahwa SPBU yang saat ini berjalan hanya meminjam nama.
“Dulu itu usaha Pemda hanya pinjam nama ke KPRI pemda Sejahtera sebagai badan usahanya,” kata Alwi.
Politisi Partai PKS tersebut menyebutkan bahwa mau mendirikan usaha yang atas nama sendiri SPBU memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan PAD.
“Jadi nantinya sudah jelas legalitasnya, bahkan sekarang Pemda sudah mau mendirikan sendiri dengan atas nama Pemda sendiri,” pubgkasnya.( Wek)

Tags: