DPRD Trenggalek Terima Jawaban Bupati di Rapat Paripurna

Trenggalek, Bhirawa
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek merasa jawaban Bupati Trenggalek sudah ada gambaran penyelesaian terhadap beberapa persoalan yang sedang dicarikan solusi yang terbaik.
Pada intinya jawaban tersebut disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna dengan dua agenda yakni, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Dua Raperda usulan DPRD serta Penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Bupati terhadap Dua Raperda Dua Raperda usulan Bupati tahun 2018, Jum’at (5/10/2018).
“Mengenai jawaban yang disampaikan Bupati tadi terkait raperda BMD dan BUMD, sedangkan jawaban DPRD terkait dengan raperda pelayanan publik dan khamtibmas,” ucap politisi PKS Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Trenggalek
Menurut Agus, jawaban bupati tadi sudah memberi gambaran penyelesaian, terutama terkait barang milik daerah atau aset daerah. Karena dari waktu ke waktu aset daerah menjadi problem pada opini BPK.
“Gambaran pertama, aset yang belum jelas akan dilakukan penelusuran. Juga disampaikan beberapa poin tentang aset daerah yang sudah dalam proses administrasi kepemilikan. Untuk aset yang menjadi beban pemda akan melakukan lelang sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya
Diimbuhkan Agus, beberapa aset yang tidak punya nilai dan hanya membebani daerah misalkan tentang perawatan. Maka akan dihibahkan atau dimusnahkan, dan jawban itu dirasa sudah jelas sebagai gambaran penyelesaian.
“Terkait dengan BUMD ada poin yang sangat penting, seperti beberapa BUMD yang tidak memberikan PAD dengan signifikan. Seperti PT. Bangkit Prima Sejahtera, tadi juga disampaikan bahwa masih terjadi permasalahan,” tuturnya
Sedangkan untuk pembubaran sebuah persero yang masih bermasalah Agus menjelaskan, masih menunggu keputusan pengadilan. Karena pembubaran persero diharapkan beberapa BUMD tidak membebani daerah.
“Tapi karena ini masih dalam proses masalah dan masih menjadi bagian dari barang bukti, sehingga ini belum bisa dibubarkan, menunggu hingga sampai ada masa inkrah. Seperti koperasi prima sejahtera itu juga sudah dalam proses di pengadilan,” pungkasnya. (wek)

Tags: