DPRD Trenggalek Umumkan Paslon Bupati Terpilih Pilkada 2020

Trenggalek,Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna pengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak lanjutan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Usai rapat Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam Mengungkapkan terkait rapat paripurna kali ini membahas 2 agenda diantaranya pengumuman terkait masa akhir jabatan Bupati Trenggalek periode sebelumnya dan pengumuman keputusan KPU terkait pasangan calon bupati pada pilkada lanjutan tahun 2020.

“Hari ini kita melakukan rapat paripurna dimana ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,” ungkapnya di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek. Selasa (26/1).

Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dijelaskan Samsul, Sesuai dengan Undang-undang tentang kepala daerah, paling lama 5 hari setelah ditetapkan KPU, DPRD menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan terpilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 9 Desember 2020.

“Dari undang-undang disebutkan bahwa sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada. Paling lama 5 hari sejak ditetapkan, DPRD harus menyampaikan pengumuman tersebut dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Untuk tahapan selanjutnya, politisi PKB tersebut membeberkan, bahwa DPRD Trenggalek akan mengusulkan Kemendagri melalui Gubernur Jawa timur.

“Mengingat dalam hal ini Gubernur merupakan wakil dari Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan dan menetapkan sekaligus membuat surat keputusan penetapan calon bupati terpilih menjadi Bupati Trenggalek periode 2021-2024,” cetusnya.

Lanjut Samsul menjelaskan proses pemberhentian jabatan Bupati Trenggalek ini nantinya akan dibarengi dengan proses pelantikan.

“Nanti tanggal 17 Februari 2021, akan dilaksanakan pelantikan Bupati Trenggalek terpilih sekaligus memberhentikan Bupati periode sebelumnya,” tutup Samsul.

Perlu diketahui, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jumat (22/01/2020). Hasilnya resmi menetapkan pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 dengan perolehan suara 259.844. dengan prosentase 68,16%.(wek).

Tags: